operasi keselamatan progo 2025 titik razia denda dan imbauan bagi wisatawan ke yogyakarta - News | Good News From Indonesia 2025

Operasi Keselamatan Progo 2025, Titik Razia, Denda, dan Imbauan bagi Wisatawan ke Yogyakarta

Operasi Keselamatan Progo 2025, Titik Razia, Denda, dan Imbauan bagi Wisatawan ke Yogyakarta
images info

Kawan GNFI, Operasi Keselamatan Progo 2025 telah resmi digelar di Yogyakarta sebagai bagian dari program nasional Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi ini sudah digelar mulai Senin, 10 Februari 2025 kemarin, hingga Senin, 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Bagi Kawan GNFI yang berencana berlibur ke Yogyakarta atau beraktivitas di dalam kota, penting untuk mengetahui sasaran utama razia, lokasi dan jam operasi, serta besaran denda yang harus dibayar jika melanggar aturan. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan agar perjalanan Anda aman dan nyaman.

11 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Progo 2025

Operasi ini akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus utama razia:

  1. Berkendara sambil menggunakan handphone – Mengalihkan perhatian dari jalan dapat berakibat fatal.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur – Hanya mereka yang memiliki SIM yang diperbolehkan berkendara.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang – Berisiko mengganggu keseimbangan dan membahayakan pengendara lain.
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman – Perlengkapan keselamatan wajib digunakan demi perlindungan diri.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol – Alkohol menurunkan kewaspadaan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  6. Berkendara melawan arus – Sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.
  7. Melebihi batas kecepatan – Kecepatan tinggi mengurangi waktu reaksi dan meningkatkan dampak kecelakaan.
  8. Kendaraan overdimension dan overloading – Kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga merusak jalan.
  9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis – Knalpot bising mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
  10. Penggunaan lampu strobo dan sirine tanpa izin – Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakannya.
  11. Plat nomor khusus atau rahasia – Semua kendaraan wajib menggunakan plat nomor resmi yang terdaftar.

Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar

Selain mendapatkan teguran, pelanggar juga akan dikenakan denda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Berikut rincian denda yang akan dikenakan selama Operasi Keselamatan Progo 2025:

  • Rotator dan sirine tidak sesuai: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Plat nomor rahasia: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
  • Melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
  • Menggunakan HP saat berkendara: Denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Boncengan lebih dari satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu.
  • Tidak dilengkapi perlengkapan standar: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Penyalahgunaan plat nomor diplomatik: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Jam Operasional dan Titik Razia Operasi Keselamatan Progo 2025

Operasi Keselamatan Progo 2025 akan dilakukan selama 24 jam penuh, dengan razia yang dibagi dalam beberapa shift. Waktu operasi dimulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selain itu, terdapat operasi khusus pada pukul 03.00-05.00 WIB yang menyasar kendaraan yang melintas pada jam rawan pelanggaran.

Untuk memantau pelanggaran secara digital, polisi juga mengandalkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ETLE telah dipasang di empat titik utama di Yogyakarta, yaitu:

  • Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
  • Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
  • Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
  • Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo

Selain itu, ada 12 titik razia yang akan menjadi fokus utama, di antaranya:

  • Simpang Gardu Anim
  • Simpang Gejayan
  • Simpang Galeria
  • Simpang Tugu
  • Simpang SGM
  • Simpang Titik Nol Km
  • Simpang Teteg Malioboro
  • Simpang APPI
  • Simpang Dongkelan
  • Simpang Empat Pelem Gurih
  • Jalan Janti
  • Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul

Titik-titik razia ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan. Oleh karena itu, selalu pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan patuhi aturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman.

Imbauan bagi Wisatawan yang Berkunjung ke Yogyakarta

Bagi Kawan GNFI yang ingin berlibur ke Yogyakarta, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak terkena tilang selama Operasi Keselamatan Progo 2025:

  • Pastikan membawa surat kendaraan lengkap, termasuk STNK dan SIM yang masih berlaku.
  • Gunakan helm SNI untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.
  • Hindari penggunaan HP saat berkendara untuk menghindari kecelakaan dan denda.
  • Ikuti aturan lalu lintas, terutama marka jalan dan rambu-rambu yang ada.
  • Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk lampu, spion, dan kelengkapan lainnya.
  • Jangan menggunakan knalpot bising atau modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Yogyakarta dikenal sebagai kota wisata yang nyaman dan ramah, tetapi keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

Pentingnya Operasi Keselamatn Progo

Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib lalu lintas. Dengan adanya razia di berbagai titik dan penerapan ETLE, diharapkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan dapat berkurang.

Bagi Kawan GNFI yang hendak beraktivitas di Yogyakarta, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan bebas dari denda tilang. Selamat berkendara dengan aman!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

OA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.