Hi Kawan GNFI! Tentu kita semua tidak asing dengan kontrak kerja, terlebih bagi buruh atau para pekerja.
Sebelum mulai kerja, pemberi kerja atau perusahaan akan memberikan kontrak kerja yang isinya memuat hal-hal tertentu.
Pada dasarnya, kontrak merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara pemberi kerja dengan pekerja.
Jadi, kontrak kerja adalah suatu perjanjian tertulis yang mengikat antara pemberi kerja dengan pekerja yang berisi hal-hal krusial. Seperti syarat-syarat dalam bekerja, kewajiban yang perlu dilaksanakan, hak yang harus dipenuhi baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Sebagaimana pengertian diatas, Kontrak kerja memuat elemen-elemen penting yang perlu ada dalam suatu kontrak. Hal ini meliputi:
- Identitas para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja, seperti nama, alamat perusahaan, identitas pekerja, dan identitas lain yang diperlukan;
- Ketentuan mengenai pekerjaan dan gaji pekerja;
- Hak dan kewajiban karyawan;
- Periode waktu kontrak kerja;
- Peraturan pemberhentian bila terjadi pelanggaran;
- Kebijakan perusahaan;
- Memuat tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
- dan sebagai bentuk kesepakatan, kontrak kerja dibubuhkan dengan tanda tangan para pihak di bawahnya.
Apakah terpenuhinya elemen-elemen kontrak kerja diatas dapat menjadikan kontrak kerja dapat berlaku? Yuk, ketahui syarat sah berlakunya suatu kontrak!
Syarat Sah Kontrak
Kontrak dapat berlaku sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 (KUHP) apabila suatu kontrak telah memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Persetujuan para pihak
Dalam kontrak, terkhusus kontrak kerja, suatu kontrak perlu mendapatkan kesepakatan para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja. Kesepakatan dilakukan dengan didasarkan dengan hati tanpa adanya unsur paksaan, penguasaan, maupun penipuan.
2. Kecakapan hukum
Kecakapan hukum merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Artinya, pihak yang melakukan kontrak kerja merupakan orang yang dewasa, sehat jasmani dan cakap hukum.
Dewasa menurut Pasal 1330 BW juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seseorang dianggap sudah dewasa adalah orang yang telah berusia 18 tahun. Dalam konteks ini, pekerja harus cakap untuk melakukan hubungan kerja.
3. Objek yang halal
Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud objek tertentu adalah objek perjanjian. Dalam hal ini objek perjanjian berupa perjanjian kerja. Sehingga, para pihak harus memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
4. Sebab yang Halal atau tidak terlarang
Sebab terlarang yang dimaksud adalah sebab yang dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Baca juga: Banyak Pekerja Indonesia Pindah ke Luar Negeri? Ini Langkah yang Bisa Diambil!
lalu setelah mengetahui pengertian, elemen-elemen di dalamnya, serta syarat sah suatu kontrak atau perjanjian, apa ya urgensi suatu kontrak kerja dibuat?
Pentingnya Kontrak Kerja
Kontrak kerja berperan sangat penting, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Yuk, Ketahui lebih dalam pentingnya kontrak kerja!
1. Sebagai bentuk perlindungan hukum
Sebagaimana judul artikel ini, kontrak kerja berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak. Bagi pekerja, Perlindungan tenaga kerja menjadi upaya untuk menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi yang nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja.
Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, kontrak kerja sebagai perlindungan adalah upaya untuk memastikan bahwa pekerja menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajiban dan aturan yang dimuat dalam kontrak. Sehingga bilamana terjadi pelanggaran, perusahaan dapat menggugat pekerja dengan alasan yang jelas, sebagaimana kontrak yang telah disepakati keduanya. Begitupun sebaliknya.
2. Sebagai bukti tertulis jika terdapat konflik
Dalam bekerja, bukan mustahil suatu konflik dapat terjadi. Konflik ini dapat berupa, hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, gaji yang tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan, kebijakan perusahaan yang dilanggar, periode waktu kontrak yang melebihi batas, dan masih banyak konflik lainnya, loh.
Kontrak kerja yang dibuat secara tertulis inilah dapat dijadikan sebagai acuan dan bukti untuk menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi. Untuk itu, hendaknya suatu kontrak dibuat secara tertulis dan rinci ya kawan GNFI.
3. Mencegah penyalahgunaan hak
Secara eksplisit, UU Ketenagakerjaan telah mengisyaratkan bahwa hak-hak dan kewajiban, baik pekerja maupun pemberi kerja harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja secara tertulis.
Dalam UUK, Pekerja memiliki hak-hak mulai dari berhak untuk memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja. Pekerja juga berhak untuk memperoleh penghasilan yang layak, dan masih banyak lainnya.
Baca juga: Kebijakan Ketenagakerjaan Baru, Akankah Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi?
Tidak hanya pekerja, perusahaan juga memiliki hak-hak, seperti berhak atas hasil pekerjaan karyawan, berhak mengatur karyawan dengan tujuan mencapai karyawan perusahaan, dan juga perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja bilamana pekerja tidak melakasanakan pekerjaan sebagaimana kesepakatan dalam kontrak kerja.
Regulasi ini dapat dijadikan acuan dalam membuat kontrak kerja, terutama mengenai hak-hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Sehingga kontrak kerja yang disepakati tidak melanggar aturan yang berlaku ya, Kawan GNFI.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News