kebijakan ketenagakerjaan baru bakal diterapkan akankah meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi - News | Good News From Indonesia 2024

Kebijakan Ketenagakerjaan Baru, Akankah Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi?

Kebijakan Ketenagakerjaan Baru, Akankah Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi?
images info

Tantangan ekonomi global terus memberikan tekanan pada sektor ketenagakerjaan, terutama di industri padat karya yang menjadi tulang punggung banyak keluarga.

Dalam situasi ini, kebijakan yang mampu menjaga daya beli pekerja, memberikan perlindungan bagi mereka yang terdampak, dan mendukung keberlanjutan industri menjadi sangat krusial.

Sejumlah kebijakan terbaru di sektor ketenagakerjaan diperkenalkan sebagai upaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih tangguh. Fokus utama diarahkan pada pemberian insentif pajak, perlindungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan relaksasi iuran untuk sektor padat karya.

 

Insentif Pajak Penghasilan untuk Meningkatkan Daya Beli

Salah satu kebijakan utama adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Sektor yang mendapat manfaat dari kebijakan ini meliputi tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan ini dirancang agar pekerja dapat menikmati penghasilan penuh tanpa potongan pajak.

"Langkah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlanjutan industri padat karya," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Dengan begitu, hal ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja tetapi juga mendukung stabilitas industri yang mempekerjakan jutaan orang.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan perlindungan finansial berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Selain itu, pekerja juga mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Melalui integrasi dengan platform digital seperti Program Prakerja, program JKP memberikan akses pelatihan kerja yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk segera kembali ke dunia kerja dengan keterampilan yang lebih baik.

“Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK tidak hanya mendapatkan bantuan tunai tetapi juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan. Hal ini diharapkan membantu mereka segera kembali ke dunia kerja,” tambah Yassierli.

 

Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Kebijakan lain yang tidak kalah penting adalah potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Relaksasi ini mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa meskipun iuran dikurangi, manfaat yang diterima pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap terjamin.

"Kami ingin memastikan bahwa relaksasi ini memberikan dampak positif bagi pengusaha dan pekerja tanpa mengurangi hak-hak manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Tiga kebijakan strategis ini tidak hanya dirancang untuk merespons tantangan ekonomi global, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor industri padat karya.

 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.