Pada tanggal 24 Juli 2024, tim KKN-PPM UGM Banggai Kepulauan 2024 memberikan penyuluhan hukum kepada anak sekolah usia remaja di SMKN 1 Buko Selatan, Desa Lumbi-Lumbia, Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini difokuskan pada edukasi tentang bahaya narkotika, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran remaja akan risiko dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada remaja mengenai hukum yang berlaku terkait narkotika di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan ini, para remaja diharapkan lebih memahami risiko hukum yang dapat mereka hadapi apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya narkotika terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial, sehingga lebih berhati-hati dalam menghadapi pengaruh negatif dari lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, penyuluhan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif dalam diri para remaja, sehingga mereka termotivasi untuk menjauhi narkotika dan menjalani hidup yang lebih sehat dan produktif.
Dengan demikian, diharapkan potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Desa Lumbi-Lumbia dapat berkurang secara signifikan, menciptakan generasi muda yang lebih sadar hukum dan bebas dari narkotika. Penyuluhan ini dibagi menjadi beberapa sesi, yang meliputi:
- Pembukaan: Sambutan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Buko Selatan dan Perwakilan Mahasiswa KKN. Sambutan ini menekankan pentingnya pemahaman tentang hukum dan bahaya narkotika bagi generasi muda.
- Materi Penyuluhan: Materi disampaikan oleh mahasiswa yang memiliki latar belakang studi hukum. Penyampaian dilakukan dengan pendekatan interaktif, menggunakan media presentasi dan video edukatif untuk memudahkan pemahaman siswa. Materi mencakup:
- Definisi dan jenis-jenis narkotika.
- Dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
- Hukum dan sanksi terkait narkotika di Indonesia.
- Penyampaian kembali kisah inspiratif dari rekan pengguna narkotika yang berhasil pulih.
- Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi ini memungkinkan para siswa untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung dengan narasumber. Banyak siswa yang menunjukkan antusiasme dengan mengajukan pertanyaan seputar narkotika dan hukum yang berlaku.
- Penutupan dan Pembagian Materi: Kegiatan ditutup dengan pembagian booklet dan leaflet yang berisi informasi tentang bahaya narkotika dan kontak layanan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
Penyuluhan ini terlaksana dengan baik dan mendapatkan respon positif dari peserta serta pihak sekolah. Setelah kegiatan, beberapa hasil positif berhasil dicapai. Pertama, terdapat peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta.
Berdasarkan survei singkat yang dilakukan setelah penyuluhan, 85% peserta mengaku lebih memahami bahaya narkotika dan sanksi hukum yang berlaku terkait penyalahgunaannya. Selain itu, kesadaran siswa tentang pentingnya menjauhi narkotika juga meningkat secara signifikan. Banyak siswa yang mengakui bahwa mereka lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh narkotika terhadap kehidupan mereka, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial.
Tak kalah penting, beberapa siswa menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadi duta anti-narkoba di lingkungan sekolah mereka. Mereka bertekad untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan yang telah mereka peroleh selama penyuluhan kepada teman-teman yang lain, dengan harapan dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika.
Penyuluhan hukum kepada remaja di Desa Lumbi-Lumbia tentang bahaya narkotika yang dilaksanakan di SMKN 1 Buko Selatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dan efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa mengenai bahaya narkotika. Program ini diharapkan dapat berkelanjutan, dengan dukungan dari pihak sekolah dan masyarakat, untuk menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bebas narkotika.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News