Pada semester pertama tahun 2024, pasar perdagangan berjangka aset kriptodi Indonesia menunjukkan capaian yang tinggi.
Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp344,09 triliun selama periode Januari hingga Juli 2024.
Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital.
10 Negara dengan Kepemilikan Mata Uang Kripto Terbesar di Dunia, Indonesia Salah Satunya
Pertumbuhan pelanggan dan penerimaan pajak
Jumlah pelanggan yang terdaftar dalam ekosistem aset kripto kini mencapai 20,59 juta. Dalam hal penerimaan negara, pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp331,56 miliar untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Untuk meningkatkan keamanan dalam transaksi aset kripto, Bappebti telah mengeluarkan dua Surat Keputusan baru, yakni SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Surat keputusan ini memberikan izin kepada Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk beroperasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bappebti untuk memastikan bahwa transaksi kripto dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan keamanan transaksi.
Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Salah satunya dengan proses perizinan Tokocrypto, yang kini telah resmi menjadi PFAK dan bergabung dalam ekosistem aset kripto nasional," ujar Kasan dalam siaran persnya.
Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia Tembus Rp25.680 Triliun
Peraturan dan kelembagaan
Regulasi terkait perdagangan aset kripto diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat serta membentuk kelembagaan yang handal dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, menyebutkan bahwa terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah resmi menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto). Pemerintah berharap CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tirta juga menambahkan bahwa CPFAK yang terdaftar harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia," katanya.
Dengan potensi industri kripto yang besar serta semakin banyaknya pelanggan terdaftar, ekosistem kripto di Indonesia perlu didukung agar perdagangan tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.
Indonesia Jadi Tujuan Investasi Digital Terbesar Kedua di ASEAN, Kalahkan Vietnam dan Malaysia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News