pilkada di 43 daerah akan diikuti paslon tunggal bagaimana jika kotak kosong yang menang - News | Good News From Indonesia 2024

Pilkada di 43 Daerah Akan Diikuti Paslon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang?

Pilkada di 43 Daerah Akan Diikuti Paslon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang?
images info

Sebanyak 43 daerah hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024).

Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong di pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang. Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, kondisi ini terjadi di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Lantas, bagaimana jika warga lebih banyak memilih kotak kosong ketimbang paslon tunggal di daerahnya?

Skema KPU di Pilkada 2024

KPU mengungkapkan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

Sebagaimana pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.

Ayat (2) dan (3) dalam pasal tersebut menginstruksikan agar pemerintah bisa menunjuk penjabat gubernur, penjabat bupati atau walikota apabila belum ada paslon terpilih dalam perhitungan suara.

Sesuai aturan perundang-undangan, penjabat gubernur dipilih oleh presiden atas usulan menteri dalam negeri (Mendagri) dan DPRD Provinsi. Sementara itu, penjabat bupati dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.

Baca juga Alasan Pilgub Jawa Tengah 2024 Disebut Ajang ‘Perang’ Bintang

Kotak kosong punya hak suara

Pasal 3 UU Pilkada menyebutkan, pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Itu artinya, penjabat yang ditunjuk oleh Presiden, Mendagri, dan DPRD akan bertugas sampai tahun 2029.

KPU menegaskan tetap memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024. Meski begitu, KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.

Undang-Undang yang berlaku, menurut Komisioner KPU membuka kebebasan berekspresi. Dalam konteks elektoral, masyarakat dapat memiliki pandangan politik yang berbeda dengan calon tunggal.

Baca juga Mengenal 3 Srikandi yang Akan Bertarung di Pilgub Jawa Timur 2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.