rincian mekhadat biaya yang disepakati untuk gelar pernikahan di aceh tenggara - News | Good News From Indonesia 2024

Rincian Mekhadat, Biaya yang Disepakati untuk Gelar Pernikahan di Aceh Tenggara

Rincian Mekhadat, Biaya yang Disepakati untuk Gelar Pernikahan di Aceh Tenggara
images info

Keunikan suku Alas yang mendiami Aceh Tenggara memang tidak pernah ada habisnya. Setelah membahas mengenai mesikhat, motif unik khas suku Alas yang diaplikasikan di berbagai benda, artikel ini akan membahas mengenai mekhadat.

Mekhadat merupakan salah satu adat dalam upacara pernikahan suku Alas di Aceh Tenggara.

Mekhadat adalah proses pertemuan tokoh adat dari masing-masing calon mempelai untuk membicarakan dan menyepakati mengenai mahar dan uang adat. Mekhadat dilaksanakan di rumah calon mempelai wanita dengan perwakilan dari mempelai wanita (sentue dhebhekhu) sekitar 4- 5 orang.

Kemudian, saat bertamu, biasanya pihak atau perwakilan calon mempelai pria membawa rantang berisi nasi dan lauk pauk.

Mengenal Mesikhat, Motif Unik Khas Suku Alas yang Jadi Hiasan di Berbagai Benda

Musyawarah dalam Mekhadat Dengan Cara Berbalas Pantun

Hal yang menarik dalam mekhadat ialah pola pembukaan musyawarah yang menggunakan gaya komunikasi dengan cara berbalas pantun, layaknya orang Betawi.

Pembukaan mekhadat umumnya dilakukan dengan cara tukang ngekhane (juru bicara) dari pihak calon mempelai pria yang berhadapan langsung tukang ngekhane pihak calon mempelai wanita. Keduanya kemudian saling berhadapan dan berbalas pantun untuk menyampaikan isi acara mekhadat.

Mengulik Keunikan Suku Alas di Aceh, Orang yang Tinggal di Atas “Tikar”

Rincian Kesepakatan dalam Mekhadat

Seperti yang sudah dijelaskan, mekhadat merupakan pertemuan antara perwakilan dari dua mempelai pengantin untuk membahas beberapa kesepakatan.

Biasanya, beberapa poin yang dibahas dalam mekhadat untuk mencapai kesepakatan antara keduanya, di antaranya:

1. Upah/tebus malu (janji batin) berupa kesepakatan terkait mahar untuk mempelai wanita (upah malu) dan biaya untuk pelaksanaan pesta yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita (upah wali).

2. Uang mekhadat, yakni uang untuk pelaksanaan mekhadat yang berjumlah Rp 860.000, dengan rincian sebagai berikut:

    • Uang sidang Rp200.000, diberikan kepada tetua dari pihak perempuan yang ikut dalam pelaksanaan
    • Tebus malu 000, diberikan untuk membayar tempat midho adat dan hukum (ngampeken).
    • Isi cekhane 000, uang yang diberikan kepada tuan rumah dari tempat pelaksanaan mekhadat.
    • Adat pinang 000, digunakan untuk membeli kacu (air pinang/gambir yang dikentalkan untuk menyamak kulit) yang kemudian dibagikan kepada warga desa setempat guna melaksanakan kegiatan agama dan kegiatan sosial desa.
    • Tukang ngekhane (juru bicara) pihak perempuan Rp100.000.
    • Administrasi penghulu/kepala desa yang turut dalam acara mekhadat 100.000.
    • Adat mukim 000 yang diberikan kepada imum mukim (kepala mukim) wilayah tempat tinggal calon pengantin wanita. Mukim adalah federasi beberapa desa yang telah ada sejak Islam masuk ke Aceh.

3. Pinang mupakat. Pinang mupakat merupakan syarat-syarat dalam adat yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai pria. Rincian pinang mupakat antara lain sebagai berikut:

    • Kambing berukuran sedang 1 ekor.
    • Beras 20 bambu.
    • Beras pulut 15 bambu.
    • Kelapa 30 buah.
    • Gula merah 10 kg.
    • Gula pasir 2 kg.
    • Bubuk kopi asli 1 kg.
    • Bubuk teh 1 kg.
    • Induk ayam berukuran sedang 1 ekor.
    • Minyak goreng 1 kg.
    • Bumbu 5 kg.
    • Rokok minang 1 slop.
    • Korek api 1 bungkus.
    • Bawang merah 1 kg
    • Kacu (gambir) 1 bungkus.
10 Makanan Khas Aceh yang Paling Enak, Ayam Tangkap Jadi Favoritnya!

Referensi:

Ari, Suci Dani. 2021. TRADISI MEKHADAT PADA UPACARA PERKAWINAN SUKU ALAS (Studi Kasus di Desa Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara). Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.