Pemerintah berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, salah satunya dengan melarang penjualan rokok secara eceran melalui regulasi baru-baru ini.
Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 343 ayat 1c PP No 28/2024 menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.
Dilarang jual rokok dekat sekolah
Selain melarang penjualan rokok eceran, beleid ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sesuai Pasal 434 ayat 1e.
Peraturan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2024. Presiden memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berdasarkan pasal 452 PP Kesehatan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat. PP tersebut juga mengatur kesehatan termasuk pengamanan zat adiktif.
Aturan itu melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri dan kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. Penjualan rokok juga dilarang secara eceran per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca juga Sah! Presiden Teken PP Kesehatan, Dukung Program ASI Eksklusif sampai Kendalikan Rokok
Benarkah kurangi pendapatan negara?
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebab aturan ini hanya berupa pembatasan secara nonfiskal.
Saat ini, penerimaan cukai dari rokok hanya dipungut dalam tingkat pabrik. Dengan begitu, pemerintah memastikan penjualan per batang tidak akan berpengaruh terhadap pungutan cukai.
Kendati demikian, kebijakan pembatasan nonfiskal pada dasarnya lebih menekankan upaya mengurangi konsumsi rokok dan tidak berpengaruh kepada penerimaan negara.
Baca juga Fenomena Dual-User Rokok Marak di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Negara?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News