benarkah larangan penjualan rokok eceran bisa kurangi pendapatan negara - News | Good News From Indonesia 2024

Benarkah Larangan Penjualan Rokok Eceran Bisa Kurangi Pendapatan Negara?

Benarkah Larangan Penjualan Rokok Eceran Bisa Kurangi Pendapatan Negara?
images info

Pemerintah berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, salah satunya dengan melarang penjualan rokok secara eceran melalui regulasi baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 343 ayat 1c PP No 28/2024 menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.

Dilarang jual rokok dekat sekolah

Selain melarang penjualan rokok eceran, beleid ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sesuai Pasal 434 ayat 1e.

Peraturan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2024. Presiden memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.

Berdasarkan pasal 452 PP Kesehatan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat. PP tersebut juga mengatur kesehatan termasuk pengamanan zat adiktif.

Aturan itu melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri dan kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. Penjualan rokok juga dilarang secara eceran per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca juga Sah! Presiden Teken PP Kesehatan, Dukung Program ASI Eksklusif sampai Kendalikan Rokok

Benarkah kurangi pendapatan negara?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebab aturan ini hanya berupa pembatasan secara nonfiskal.

Saat ini, penerimaan cukai dari rokok hanya dipungut dalam tingkat pabrik. Dengan begitu, pemerintah memastikan penjualan per batang tidak akan berpengaruh terhadap pungutan cukai.

Kendati demikian, kebijakan pembatasan nonfiskal pada dasarnya lebih menekankan upaya mengurangi konsumsi rokok dan tidak berpengaruh kepada penerimaan negara.

Baca juga Fenomena Dual-User Rokok Marak di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Negara?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.