Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. Terdapat ketentuan-ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Dari laman resmi Kementerian Kesehatan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini merupakan penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut adalah dukungan pemerintah terhadap program Air Susu Ibu (ASI) eksklusif untuk bayi dan pengendalian iklan rokok. Lalu, bagaimana Peraturan Pemerintah yang baru memandang dua hal tersebut?
Dukung Asupan Gizi Bayi Lewat ASI Eksklusif
Pada pasal 24, dijelaskan bahwa setiap bayi berhak untuk memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai berusia setidaknya enam bulan, kecuali atas indikasi medis.
Dalam aturan tersebut, diterangkan juga bahwa pemberian ASI sangat dianjurkan hingga anak berusia dua tahun, dengan disertai makanan pendamping.
Tujuan pemberian ASI eksklusif adalah untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan gizi yang baik dan memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Selain itu, ASI juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh bayi dan mencegah penyakit menular di usia dewasa. Pemerintah juga mendukung pemberian fasilitas dan dukungan moril kepada ibu yang baru melahirkan agar dapat memberikan ASI kepada bayinya.
Baca juga: Kemenkes Rencanakan Penggunaan Label ‘Nutri-Grade’ untuk Tekan Diabetes di Indonesia
Di sisi lain, dalam pasal 33 dijelaskan, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pada pasal tersebut turut dijabarkan enam poin yang merujuk kepada larangan produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon.
Perlu digaris bawahi, peraturan terkait periklanan susu formula ini hanya dibatasi pada periklanan dan pemberian diskon. Peraturan tersebut bukan melarang sepenuhnya penggunaan susu formula untuk bayi. Pada hakikatnya, hal ini merupakan sebuah langkah untuk mendukung gerakan pemberian ASI yang maksimal kepada bayi.
Melarang Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Larangan ini dimuat pada pasal 434, di mana aturan penjualan rokok tidak boleh kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Selain itu, pemerintah juga melarang keras penjualan rokok dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.
Dalam pasal tersebut juga tertulis dengan jelas bahwa produsen dilarang untuk menggunakan jasa situs website atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk mempromosikan produk mereka.
Kemudian, pada pasal 441, produsen atau pengimpor rokok dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang bersifat promotif. Penggunaan kata “light”, “ultralight”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, maupun kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, maupun kata yang memiliki makna serupa juga dilarang.
Seluruh peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi milik JDIH Kementerian Kesehatan tentang Peraturan Pemerintah. Selain program dukungan ASI eksklusif dan pelarangan penjualan rokok, terdapat peraturan-peraturan lain yang dibahas, seperti perizinan aborsi pada korban pemerkosaan, integrasi pelayanan kesehatan primer dan kader kesehatan, pengendalian konsumsi gula dan garam, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kemenkes Targetkan Indonesia Bebas Malaria 2030, Bagaimana Strateginya?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News