perbedaan kawasan konservasi di indonesia cagar alam suaka margasatwa dan taman nasional - News | Good News From Indonesia 2019

Perbedaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional

Perbedaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional
images info

Beberapa wilayah di Indonesia menjadi kawasan konservasi flora dan fauna yang biasanya diberi nama dengan Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional. Mulai dari tempat konservasi, ada beberapa dari tempat-tempat tersebut yang menjadi warisan dunia UNESCO sehingga keberadaannya sangat menarik perhatian dunia.

Namun, meskipun menjadi tempat konservasi flora dan fauna, Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional ketiganya memiliki perbedaan. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai ketiga istilah tersebut yang dapat menunjukkan perbedaan antara cagar alam, suaka margasatwa dan taman nasional.

Pengertian Cagar Alam dan Contohnya

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dituliskan bahwa Cagar Alam merupakan kawasan suaka (perlindungan) alam karena keadaan alamnya yang memiliki keunikan dan kekhasan tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya dilakukan secara alami apa adanya.

Pengisi kawasan Cagar Alam biasanya merupakan flora dan fauna asli dari daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar dan perkembangan flora dan fauna tersebut dibiarkan secara alami serta dipastikan tidak mendapat gangguan dari aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kerusakan.

Cagar Alam merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh sebab menjadi wilayah konservasi yang perkembangannya dibiarkan secara alami, maka kawasan Cagar Alam bukan menjadi kawasan yang dapat dijadikan sebagai objek wisata dan kegiatan komersial lainnya.

Meskipun begitu, kegiatan yang berguna bagi kelangsungan Cagar Alam dan pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian masih dapat dilakukan dengan mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Izin tersebut berupa SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Konservasi yang ditunjukkan ketika hendak memasuki kawasan Cagar Alam.

Beberapa Cagar Alam yang ada di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung (Pangandaran, Jawa Barat), Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Timur (Jawa Tengah), Cagar Alam Maninjau (Agam, Sumatera Barat), Cagar Alam Teluk Apar (Kalimantan Timur).

Pengertian Suaka Margasatwa dan Contohnya

Pada undang-undang yang sama yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, terdapat juga pengertian mengenai Suaka Margasatwa yakni kawasan suaka dalam hal ini berupa hutan yang memiliki ciri khas atau keunikkan berupa keanekaragaman jenis satwa yang kelangsungan hidup dan perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Perbedaan cagar alam dengan suaka marga satwa ada pada perkembangannya. Jika di Cagar Alam perkembangannya dibiarkan secara alami dan apa adanya, maka di Suaka Margasatwa perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Suaka Margasatwa ditujukan untuk perlindungan pada satwa-satwa yang memiliki nilai khas dan karena sebab tertentu keberadaannya memerlukan perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun ditujukan pada satwa, namun ekosistem dari kawasan tersebut juga menjadi poin yang perlu dilindungi.

Suaka Margasatwa selain digunakan sebagai kawasan perlindungan satwa-satwa, juga dapat menjadi tempat wisata, kegiatan penelitian dan pendidikan. Namun, wisata di kawasan Suaka Margasatwa dilakukan secara terbatas dan di bawah pengawasan petugas.

Penetapan suatu wilayah menjadi kawasan Suaka Margasatwa perlu untuk memenuhi beberapa kriteria, karena fokus adanya Suaka Margasatwa adalah pelestarian pada jenis satwa dan habitatnya. Kriteria-kriteria tersebut yakni :

  • Hutan atau wilayah tersebut merupakan tempat berkembang biaknya satwa tertentu yang memiliki kekhasan yang memerlukan upaya perlindungan guna melangsungkan hidup dan kehidupannya.
  • Adanya satwa yang dikhawatirkan akan punah jika tidak dilakukan perlindungan pada kawasan tersebut.
  • Hutan atau wilayah tersebut mempunyai keanekaragaman jenis satwa yang tinggi.
  • Hutan atau wilayah tersebut menjadi tempat migrasi atau perpindahan jenis satwa tertentu.
  • Luas wilayah tersebut harus cukup sebagai habitat jenis satwa yang memerlukan perlindungan.

Beberapa Suaka Margasatwa yang ada di Indonesia antara lain Rawa Singkil (Nanggroe Aceh Darussalam), Karang Gading Langkat (Sumatra Utara), Muara Angke (DKJ Jakarta), Paliyan (Daerah Istimewa Yogyakarta), Pulau Kaget (Kalimantan Selatan), dan Pulau Baun (Maluku).

Pengertian Taman Nasional dan Contohnya

Masih dalam undang-undang yang sama yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Taman Nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dengan pengelolaan sistem zonasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya serta dapat dimanfaatkan sebagai sektor wisata.

Secara umum, suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi kawasan Taman Nasional adalah kawasan yang luasnya relatif tidak terganggu, memiliki nilai kekhasan alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi sektor pariwisata yang besar, mudah diakses oleh wisatawan dan bermanfaat bagi wilayah yang bersangkutan.

Dibandingkan kawasan konservasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, kawasan konservasi Taman Nasional lebih terbuka untuk umum dalam hal wisata selagi tidak merusak keadaan alam dari Taman Nasional. Tercatat Indonesia memiliki 50an Taman Nasional dengan total luas seluruhnya adalah 16 juta hektar yang 6 di antaranya menjadi warisan dunia atau World Heritage Site.

Taman Nasional di Indonesia, antara lain Taman Nasional Lorentz (Papua), Taman Nasional Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Taman Nasional Gunung Leuser (Sumatera Utara), dan Taman Nasional Ujung Kulon (Banten), dan Taman Nasional Komodo (Nusa Tenggara Timur).

Baca Juga: Demi Konservasi, Pemerintah Berencana Tutup Taman Nasional Komodo untuk Wisata pada 2025

Zona Penyebaran Flora dan Fauna di Indonesia

1. Indonesia Bagian Barat (Asiatis)

Tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, antara lain Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.

a. Flora Indonesia Bagian Barat

Contoh floranya seperti gandaria, kasturi, rotan, jati, meranti, Rafflesia Arnoldii, cemara, dan magrove.

b. Fauna Indonesia Bagian Barat

Contoh fauna pada wilayah ini adalah kancil, gajah, kukang, harimau Sumatra, badak bercula satu, elang jawa, tapir, macan, dan merak Jawa hijau.

2. Indonesia Bagian Tengah (Peralihan)

Tersebar di pulau-pulau bagian Tengah Indonesia seperti Pulau Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara.

a. Flora Indonesia Bagian Tengah

Contoh flora yang tumbuh di zona ini antara lain lontar, kayu hitam, pinus, palma, dan ajang kelicung.

b. Fauna Indonesia Bagian Tengah

Disebut hewan endemik karena fauna tersebut hanya ada di wilayah tersebut dan tidak ada di wilayah lain. Contoh fauna di zona ini adalah kuda sumbawa, komodo, anoa, yaki, monyet hitam, tarsius, babi rusa, rangkong, dan maleo.

3. Indonesia Bagian Timur (Australis)

Tersebar di wilayah Indonesia Bagian Timur, yaitu di Kepulauan Maluku dan Papua.

a. Flora Indonesia Bagian Timur

Dipengaruhi oleh iklim Af (tropis basah). Contoh flora di zona ini antara lain matoa, sagu, eukaliptus, pala, cengkeh, dan lada.

b. Fauna Indonesia Bagian Timur

Jenis fauna di wilayah ini juga disebut sebagai fauna Australis. Karena itu terdapat hewan kangguru. Contoh hewan yang ada di wilayah ini adalah kanguru pohon, koala, kanguru tanah, cendrawasih, nuri, dan kasuari.

Baca Juga: Eksotisme Rafflesia Arnoldii, Flora Indonesia yang Harus Dilestarikan

Dari artikel ini Kawan diharapkan dapat mengetahui berbagai perbedaan dari masing-masing kawasan konservasi di Indonesia. Termasuk, mengetahui flora dan fauna yang tersebar pada masing-masing zona wilayah. Adanya kawasan konservasi merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang kaya keanekaragaman hayatinya. Selain upaya dari pemerintah, perlu juga upaya dari masyarakat dalam turut menjaga ekosistem dan habitat asli para satwa sehingga keberadaannya dapat aman dari ancaman kepunahan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
MS
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.