tokoh masyarakat minta pemerintah dengarkan 178 tuntutan rakyat - News | Good News From Indonesia 2025

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Dengarkan 17+8 Tuntutan Rakyat

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Dengarkan 17+8 Tuntutan Rakyat
images info

Tokoh agama dan masyarakat mendesak pemerintah agar mendengarkan suara kritis rakyat, termasuk “17+8 Tuntutan Rakyat” yang viral di media sosial. 

Dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta, Rabu, Alissa Qothrunnada Wahid dari PBNU mengapresiasi tuntutan yang dikompilasi oleh berbagai unsur, terutama generasi muda ini. 

Ia menegaskan bahwa gerakan organik di media sosial telah lama menjadi sumber masukan untuk perbaikan kebijakan yang lebih pro-rakyat.

"Kalau pemerintah dan penyelenggara negara tidak belajar dari dua kali kejadian ini, yang digerakkan oleh media sosial, berarti sangat parah," jelasnya, dikutip dari Antara. 

Tuntutan tersebut memiliki banyak kesamaan dengan aspirasi GNB, seperti penghentian kriminalisasi demonstran, penghapusan tindakan represif, serta pencabutan tunjangan fasilitas pejabat yang dinilai berlebihan dan membebani keuangan negara. 

Baca juga Demonstrasi Dijamin Konstitusi, tapi Tak Boleh Dibarengi Aksi Anarki

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menambahkan bahwa kritik konstruktif dari pihak tanpa kepentingan, seperti akademisi, telah lama disampaikan. Ia berharap masukan ini didengar seutuhnya oleh pengambil kebijakan.

"Tolonglah itu didengar, dipertimbangkan dan sungguh-sungguh dipikirkan bersama-sama dengan mengundang tokoh-tokoh yang tidak mempunyai kepentingan apapun selain untuk kebaikan negeri ini," jelasnya.

Desakan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia yang dipicu kenaikan tunjangan anggota DPR, yang telah menimbulkan korban jiwa sejak 25 Agustus lalu.

Baca juga Potret Power of Emak-Emak Kala Demonstrasi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.