Demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan sudah dijamin oleh konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus dilaksanakan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak fasilitas umum.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, termasuk melalui demonstrasi, seperti halnya yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun apabila terdapat tindakan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Janji Prabowo: Aspirasi Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Di sisi lain, Prabowo mengimbau masyarakat untuk melaksanakan demo dengan damai. Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparat untuk melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum secara tegas apabila terjadi pelanggaran.
Tak hanya itu, Presiden ke-8 RI ini menekankan bahwa aspirasi dari masyarakat akan selalu dihormati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ia juga memastikan seluruh tuntutan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.
Demonstrasi adalah Hak Setiap Warga Negara, Ini Dasar Hukumnya
“Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan damai, kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Cabut Tunjangan Anggota DPR
Di kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Ini dilakukan sebagai respons atas protes masyarakat beberapa waktu belakangan.
Bersama dengan jajaran pimpinan DPR dan ketua partai politik, Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah tegas pada sejumlah anggota mereka yang menyampaikan pernyataan dan membuat kegaduhan publik.
Seperti yang sudah diwartakan, sudah terdapat beberapa nama dewan yang dinonaktifkan keanggotaan mereka oleh partai masing-masing, buah dari pernyataannya yang membuat gaduh masyarakat. Pencabutan status sebagai anggota DPR RI itu terhitung mulai tanggal 1 September 2025.
Di sisi lain, Presiden turut mengimbau pada seluruh masyarakat agar menjaga persatuan nasional melalui semangat gotong royong. Ia juga berharap agar masyarakat tidak diadu domba oleh pihak-pihak tertentu.
“Indonesia sedang berada di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita diadu domba. Mari kita suarakan aspirasi dengan damai, tanpa merusak, tanpa kerusuhan, dan tanpa penjarahan. Semangat dari nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita bergotong royong menjaga Tanah Air,” pungkasnya
Ini Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang, Salah Satunya Melindungi Masyarakat
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News