Dalam upaya meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati perubahan signifikan: mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kesepakatan ini tercapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengonfirmasi hal tersebut. "Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan.
Baca juga Perjalanan Haji Lewat Laut: Sejarah Panjang yang Kini Dilirik Kembali
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati untuk tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan Kementerian Agama, mengingat haji dan umrah adalah urusan keagamaan.
Di sisi lain, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan realisasi visi Presiden Prabowo Subianto yang telah konsisten sejak 2014. "Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya.
Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji," ujar Dahnil.
Setelah UU disahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur struktur organisasi dan kelembagaan kementerian baru tersebut.
Baca juga Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan Kini Bebas Bea Cukai, Ini Rincian dan Syaratnya
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News