barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan kini bebas bea cukai ini rincian dan syaratnya - News | Good News From Indonesia 2025

Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan Kini Bebas Bea Cukai, Ini Rincian dan Syaratnya

Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan Kini Bebas Bea Cukai, Ini Rincian dan Syaratnya
images info

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai melakukan penyempurnaan baru dalam regulasi barang masuk atau barang yang dibawa penumpang ke dalam negeri. Aturan ini menjadi respons atas kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Melalui rilis Bea Cukai, aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan berlaku efektif per 6 Juni 2025.

Dijelaskan bahwa peraturan itu dibuat sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut.

Kabar baiknya, melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini, Kemenkeu resmi memberlakukan bebas bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional yang belum diatur pada aturan sebelumnya.

Ritual Haji Cuma 5-6 Hari, Mengapa Jemaah Indonesia Tinggal di Arab Saudi hingga 40 Hari?

Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk

Pada PMK Nomor 203/2017, aturan tentang pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah haji belum diatur secara jelas. Dalam PMK yang baru, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pada barang kiriman dan bawaan para jemaah haji Indonesia.

Dalam sebuah infografis yang diunggah Bea Cukai, barang kiriman dan bawaan bisa bebas bea masuk dan pajak impor. Syaratnya, nilai barang kiriman maksimal FOB US$1.500/kiriman dengan jatah dua kali pengiriman dalam satu kali musim haji. Jika lebih dari ketentuan itu, maka bisa dikenakan bea masuk dan PPN, tergantung jumlahnya.

Jemaah harus memastikan bahwa seluruh barang kiriman sudah memenuhi aturan yang berlaku. Selain itu, jemaah juga harus melapor ke Bea Cukai paling cepat setelah kloter keberangkatan pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Namun, terdapat sedikit perbedaan antara jemaah haji reguler dengan jemaah haji khusus pada pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi. Dalam Pasal 12 ayat (2), dituliskan jika barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan haji khusus diberikan bebas cukai dengan batas paling banyak US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Mengapa terdapat perbedaan antara dua jenis haji ini?

Kemenkeu menilai, haji reguler memiliki waktu tunggu yang lama, hingga puluhan tahun. Jemaah dari golongan haji ini umumnya berasal dari masyarakat golongan menengah dan menengah ke bawah. Hal ini tentu berbeda dengan jemaah haji khusus yang memiliki masa tunggu pendek dan biaya pendaftaran yang jauh lebih tinggi.

Di sisi lain, dalam Pasal 24 ayat (1A), diterangkan bahwa apabila jemaah haji khusus membawa barang bawaan melebihi batas yang sudah ditetapkan—US$2.500—maka akan dipungut bea masuk 10 persen.

Hadiah Lomba Juga Bebas Bea Masuk

Sementara itu, masyarakat yang mengikuti perlombaan tingkat internasional dan menang turut diberikan fasilitas dengan tidak dikenakan bea masuk. Dalam Pasal 12 Ayat (3), beberapa jenis hadiah atau penghargaan yang dibebaskan bea masuk adalah medali, trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis lainnya, serta barang hadiah lainnya.

Kemudian, terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui terkait pembebasan bea masuk untuk hadiah perlombaan ini, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
  • Melampirkan dokumen atau bukti keikutsertaan lomba atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.
  • Barang hadiah bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hasil dari undian atau judi.
Tuna dan Cakalang Indonesia Bebas Bea Masuk ke Jepang, Jadi Peluang Besar untuk Ekspor Perikanan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.