Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini menjadi pengukuran capaian akademik siswa di jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
TKA diwajibkan bagi siswa kelas 6, 9, dan 12, serta berlaku di lembaga pendidikan, baik di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag). Aturan baru ini otomatis menghapus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, yang sebelumnya menjadi dasar penghapusan Ujian Nasional (UN).
Lalu, apa saja yang akan diujikan?
Dalam Pasal 9, diterangkan rincian mata uji TKA di setiap jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/ sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Kemudian, dalam Pasal 13, hasil TKA dapat dijadikan salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, dan seleksi penerimaan mahasiswa baru pada tingkat perguruan tinggi. Hasil TKA juga dapat digunakan untuk kepentingan akademik lainnya.
Seluruh siswa yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori akan menerima sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Peraturan baru ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia, baik pendidikan formal maupun informal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News