Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perluasan pelaksanaan Car Free Day (CFD) ke seluruh wilayah administratif, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas ruang interaksi publik yang sehat dan ramah lingkungan di tengah kota metropolitan yang padat.
Langkah ini juga bertujuan mendukung pengurangan emisi karbon secara lebih merata di seluruh penjuru kota. Dengan memperluas area bebas kendaraan bermotor, Pemprov DKI ingin mendorong gaya hidup sehat, memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas udara bersih, serta menciptakan ruang kota yang lebih manusiawi dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News