Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah siapkan aturan yang lebih ketat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini dirumuskan bersama dengan DPRD melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mewajibkan penerapan zona bebas rokok di berbagai lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, hingga sarana olahraga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan raperda ini dirancang untuk mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan dan bukan untuk melarang warga merokok. Menurutnya, larangan merokok di area terbuka sudah banyak diterapkan di beberapa negara maju seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose.
“Pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu perlu diatur secara lebih ketat,” ujar Pramono pada Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, akan ada denda sebesar Rp250 ribu atau hukuman kerja sosial yang ditetapkan oleh Pemprov bagi perokok yang melanggar aturan tersebut. Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ovi Norfiana menyebut sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera tanpa membebani masyarakat.
“Kenapa Rp250 ribu? Supaya tidak terlalu besar tapi tetap memberi efek jera. Sanksinya bisa berkelanjutan dan terjangkau oleh masyarakat,” sebut Ovi dalam diskusi publik Ranperda KTR di Jakarta, pada Jumat (5/7/2025).
“Kalau tidak punya uang, ya kerja sosial. Tapi jangan sampai jadi penderitaan bertahun-tahun,” lanjutnya.
Selain itu, bagi pihak yang melakukan promosi, iklan, maupun sponsor produk tembakau di wilayah Jakarta, dapat dikenai denda hingga Rp50 juta. Perwakilan Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi menyebut bahwa penegakan aturan ini nantinya akan dilakukan langsung oleh Satpol PP dengan dukungan instansi terkait.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati, juga menjelaskan bahwa penerapan denda ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, serupa dengan denda pelanggaran lalu lintas, dengan penegakan yang konsisten dan dibarengi edukasi serta pengawasan yang intensif. Pengelola gedung publik pun memiliki kewajiban memastikan aturan ini dijalankan, sementara ruang publik diwajibkan menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari jalur lalu lintas orang banyak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News