Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Kode etik menjadi panduan bagi tenaga pendidik untuk menjalankan tugas profesionalnya, mulai dari mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan sebagainya.
Tujuan dari dibuatnya kode etik guru adalah sebagai seperangkat prinsip dan normal moral yang melandasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru. Kode etik juga menjadi pedoman sikap dan perilaku yang menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari tiga hal, yaitu:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan, jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Melansir dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), berikut adalah 9 Kode Etik Guru Indonesia berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI:
- Guru berbakti membimbing anak didik untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik sangat penting untuk menjaga etika profesi dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat luas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News