Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan dana desa tidak dijadikan jaminan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Yandri dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Yandi menjelaskan, dana desa akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih pada bulan berjalan tidak mencukupi di rekening koperasi.
Ia menegaskan, jika berbicara mengenai jaminan, maka mekanismenya adalah dana harus diambil terlebih dahulu dan disimpan di bank, baru pihak yang bersangkutan dapat mengajukan pinjaman.
Yandi menambahkan, dana desa akan terus berjalan. Namun, jika ada pihak yang tidak dapat membayar di bulan tertentu, Kementerian Keuangan akan memotong dana desa sesuai nominal angsuran tersebut. Ia mencontohkan jika angsuran sebesar Rp10 juta, maka Rp10 juta yang akan dipotong.
Jumlah maksimal yang diatur adalah Rp12 juta per bulannya dan nantinya proposal akan disesuaikan dengan dana desa yang tersedia.
Dana desa sendiri sudah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, misalnya untuk ketahanan pangan, stunting, kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintah desa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News