korban bencana sumatra dijamin tidak akan kehilangan hak atas tanah - News | Good News From Indonesia 2026

Korban Bencana Sumatra Dijamin Tidak Akan Kehilangan Hak Atas Tanah

Korban Bencana Sumatra Dijamin Tidak Akan Kehilangan Hak Atas Tanah
images info

Dok. BNPB


Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra agar tidak kehilangan legalitas atas lahan mereka. Pemerintah menjamin bahwa status hukum tanah akan tetap diakui oleh negara meskipun kondisi fisiknya telah berubah atau luluh lantak akibat bencana alam.

Dalam proses penanganannya, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi menyeluruh di lapangan untuk memetakan kategori lahan. Tanah yang terdampak akan diklasifikasikan menjadi tanah musnah atau tanah terdampak.

Untuk kategori tanah musnah yang hilang secara fisik akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk lahan yang masih ada namun mengalami kerusakan, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lokasi.

"Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat namun hilang atau rusak akibat bencana, hak atas tanahnya akan tetap diakui sehingga nantinya akan diterbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan. Sementara bagi tanah yang belum terdaftar, bencana ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali agar masuk dalam sistem hukum nasional," ujar Nusron Wahid.

Pihak kementerian juga menekankan bahwa sertifikat tanah yang hanyut atau hancur tidak akan menghapus hak kepemilikan warga. Melalui sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi, masyarakat dapat mengajukan dokumen pengganti tanpa harus mengkhawatirkan hilangnya aset mereka.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.