Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PT Transportasi Jakarta menyalurkan 2.445 kartu layanan gratis bagi masyarakat. Program ini ditujukan bagi 15 golongan penerima manfaat agar dapat mengakses transportasi publik tanpa biaya di wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini mencakup penggunaan berbagai moda angkutan massal seperti bus Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans untuk mendukung mobilitas warga.
Penyaluran kartu dikoordinasikan melalui pihak kecamatan dan kelurahan di Jakarta Pusat guna memastikan ketepatan sasaran. Setiap penerima manfaat diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta dan menggunakan kartu tersebut secara pribadi sesuai identitas yang terdaftar. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang berfokus pada perluasan akses layanan angkutan umum bagi warga yang membutuhkan.
"Kita harapkan bahwa kartu ini bisa memberikan satu layanan kepada warga masyarakat untuk dapat menikmati akses layanan Transjakarta secara gratis," kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.
Prosedur pendaftaran bagi 12 golongan penerima dilakukan melalui platform daring resmi klg.transjakarta.co.id. Sementara itu, tiga golongan lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta untuk mendapatkan akses serupa. Melalui integrasi kartu layanan ini, beban biaya transportasi harian masyarakat diharapkan dapat berkurang sehingga mampu mendorong penggunaan kendaraan umum secara lebih luas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


