Kementerian Agama resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai jadwal pembelajaran dan libur bagi siswa pesantren jenjang dasar hingga menengah.
Kebijakan ini merupakan rujukan teknis agar operasional pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah santri. Berdasarkan aturan tersebut, pada 18–22 Februari 2026 santri melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat sesuai penugasan masing-masing lembaga.
Kegiatan tatap muka di lingkungan pesantren dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, pemerintah menetapkan masa libur bersama Idul Fitri dalam dua periode, yakni 16–20 Maret dan 23–29 Maret 2026. Seluruh aktivitas pembelajaran diinstruksikan kembali aktif secara normal pada 30 Maret 2026.
“Surat edaran ini menjadi rujukan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan di pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno.
Selama masa Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas dengan mengurangi beban fisik santri dan mengoptimalkan penggunaan kitab kajian sebagai referensi utama.
Kemenag juga mendorong integrasi muatan pengasuhan ramah anak serta isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran. Langkah ini diambil guna memperkuat karakter religius santri tanpa mengabaikan aspek perkembangan belajar dan kesejahteraan santri berkebutuhan khusus.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


