Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra.
Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit mendalam terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Langkah ini dipicu oleh evaluasi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sehingga pengawasan terhadap penggunaan lahan menjadi prioritas guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Dari total perusahaan yang dijatuhi sanksi, sebanyak 22 entitas merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan total luas lahan mencapai satu juta hektare lebih, termasuk di antaranya PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Selain itu, terdapat enam badan usaha di sektor non-kehutanan seperti pertambangan emas dan perkebunan yang turut dicabut hak izinnya.
“Satgas telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Sekitar 900.000 hektare di antaranya kini dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga ekosistem alam, terutama di wilayah yang menjadi perhatian seperti Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penertiban kawasan hutan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan. Satgas PKH akan terus mempercepat proses audit di wilayah lain guna memastikan bentangan alam, terutama kawasan tangkapan air dan hutan lindung, tidak beralih fungsi secara ilegal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


