Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan tersebut menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu ekspor tekstil Indonesia masuk ke pasar AS tanpa tarif. Kuota itu ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas dan serat buatan.
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang resmi ditandatangani kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini berdampak luas bagi tenaga kerja.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Secara umum, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal 19 persen bagi produk Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk 1.819 pos tarif, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang.
Airlangga menambahkan, perjanjian akan berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara rampung. “Perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” katanya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


