Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan jaminan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan pendataan, bencana tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada 1.419 hunian milik ASN serta menimbulkan korban jiwa. Dalam upaya meringankan beban para abdi negara tersebut, pemerintah memastikan bahwa gaji pokok serta tunjangan akan tetap dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
Selain jaminan finansial, para ASN yang terdampak juga mendapatkan berbagai keringanan dalam menjalankan tugas kedinasan. Fleksibilitas ini mencakup dispensasi kehadiran, penyesuaian jam kerja, hingga kelonggaran dalam pemenuhan target capaian kinerja selama masa pemulihan pascabencana.
Langkah ini diambil agar para pegawai dapat fokus memperbaiki kondisi rumah tangga serta perabotan mereka yang rusak sehingga keseimbangan antara tugas negara dan urusan pribadi tetap terjaga di tengah situasi darurat.
"Kami ingin menjamin gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan. Kami menjamin para ASN terdampak menerima hak-hak mereka yang lainnya termasuk dispensasi kehadiran, fleksibilitas pelaksanaan tugas, serta kenaikan pangkat dan gaji berkala tetap diproses sesuai aturan," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Bagi ASN yang menjadi korban jiwa dalam bencana ini, pemerintah juga memastikan pemberian manfaat perlindungan berupa gaji pensiun kepada ahli waris serta santunan kematian. Sedangkan bagi mereka yang mengalami cidera atau membutuhkan perawatan medis, proses pelayanan kesehatan akan didukung sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


