Pemerintah melakukan perubahan dalam skema penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026. Dengan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, penyaluran bantuan kini menyasar pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 yang diprioritaskan menerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Kelompok yang berada pada desil 5 hingga desil 10, yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah stabil hingga sangat kaya, kini tidak lagi masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan utama karena dinilai telah memiliki kemandirian ekonomi yang cukup.
Penentuan posisi desil dilakukan melalui pengolahan data indikator sosial ekonomi yang komprehensif. Aspek yang dinilai mencakup pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, hingga jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.
Bagi masyarakat yang merasa kondisinya saat ini seharusnya masuk dalam kriteria penerima namun tidak terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data.
Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi "Cek Bansos", situs resmi kementerian terkait, atau datang langsung ke kantor desa dan kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


