Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan saat ini tengah merumuskan skema baru pengangkatan guru yang diproyeksikan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Keputusan sementara terkait masa kerja guru non-ASN saat ini diatur hingga 31 Desember 2026. Perubahan mekanisme tersebut belum dapat dipublikasikan secara mendetail karena masih dalam proses pembahasan intensif di tingkat pemerintah pusat.
“Keputusan sementara diatur sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, kemungkinan akan ada perubahan skema pengangkatan guru di tahun 2027 yang saat ini masih dibahas,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Rabu (6/5).
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai penggunaan skema pihak ketiga atau vendor dalam pengelolaan guru, Abdul Mu’ti belum dapat memberikan konfirmasi.
Hal ini diambil untuk memastikan bahwa transisi status kepegawaian guru dapat berjalan lebih sistematis dan sesuai dengan kebutuhan distribusi pengajar di seluruh wilayah Indonesia.
Para guru non-ASN diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu pengumuman resmi mengenai skema baru tersebut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


