Keputusan Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dipublikasikan pada 25 April 2025 menetapkan empat pulau yang ada di Aceh resmi masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau di Aceh yang resmi menjadi wilayah Sumatera Utara yaitu, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulai Mangkir Kecil.
Keputusan keempat pulau ini berubah menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara yaitu karena letak geografis pulau-pulau tersebut berada di perairan barat Pulau Sumatera, tepatnya berhadapan dengan pantai Tapanuli Tengah.
Awal mula sengketa keempat pulai ini terjadi pada tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan pemeriksaan ulang dan menetapkan sebanyak 213 pulau yang terletak di Sumatera Utara, termasuk di antaranya adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulai Mangkir Kecil.
Pada tahun yang sama, Pemerintah Provinsi Aceh juga melakukan pemeriksaan ulang dan menetapkan 260 pulau di daerahnya, dan keempat pulau yang menjadi sengketa tidak termasuk dalam dafar tersebut.
Ternyata keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar wilayah Aceh karena ada perubahan nama pada pulau-pulau tersebut. Pulau Malelo diubah menjadi Pulau Lipan, Pulau Rangit Besar diubah menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil diubah menjadi Pulau Mangkir Kecil, sedangkan nama Pulau Panjang tidak diubah. Perubahan nama ini dilakukan dengan mengikuti pergantian koordinat pulau.
Karena adanya permasalahan kepemilikan pulau-pulau tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan keempat pulau tersebut resmi menjadi bagian wilayah Sumatera Utara.
Dilansir dari situs kompas.com, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan pemerintah terbuka bila terdapat gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai empat pulau tersebut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News