dulu cuma rp2 juta gaji hakim sekarang naik hingga 280 persen apa alasannya - News | Good News From Indonesia 2025

Dulu Cuma Rp2 Juta, Gaji Hakim Sekarang Naik Hingga 280 Persen, Apa Alasannya?

Dulu Cuma Rp2 Juta, Gaji Hakim Sekarang Naik Hingga 280 Persen, Apa Alasannya?
images info

Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025.


Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Pengumuman ini disampaikan saat Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Alasan di balik kenaikan itu diungkap Prabowo demi kesejahteraan para hakim. Menurutnya, sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun. Di sisi lain, ia juga prihatin karena minimnya fasilitas yang mereka terima.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” tegas Prabowo.

Kenaikan gaji tertinggi akan diberikan pada golongan yang paling junior. Namun, Prabowo memastikan bahwa seluruh hakim juga akan “merasakan” kenaikan gaji yang signifikan.

Saat ini, hakim dengan gaji paling rendah berada di golongan III/a dengan masa kerja nol tahun. Mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dengan kenaikan sebesar 280 persen, hakim junior golongan III/a bisa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp7.799.960. Sementara itu, hakim dengan gaji tertinggi berada di golongan IV/e, setara dengan Rp6.373.200. Jika mengikuti presentase kenaikan yang sama, maka golongan ini dapat menerima gaji senilai Rp17.844.960.

Kenaikan gaji hakim yang sangat besar ini diharapkan dapat menjadikan para hakim hanya fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.