Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini tetap mengalir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kelompok PPPK paruh waktu.
Penyaluran tunjangan tahunan tersebut dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada minggu pertama Juni 2026.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah daerah tengah merampungkan petunjuk teknis pembayaran melalui regulasi turunan yang bersumber dari APBD.
Skema perhitungan bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara proporsional berdasarkan akumulasi masa kerja aktif sepanjang periode berjalan.
Sebagai gambaran, pegawai yang mulai aktif bekerja sejak Agustus tahun lalu dihitung memiliki masa kerja selama 10 bulan hingga pertengahan tahun ini.
Nilai bersih gaji ke-13 yang diterima kemudian dihitung berdasarkan persentase proporsi masa kerja tersebut dibandingkan dengan hitungan 12 bulan penuh.
Otoritas kepegawaian menegaskan bahwa hak reguler ini berlaku setara bagi pegawai penuh waktu maupun paruh waktu asalkan memenuhi syarat administrasi.
Langkah pencairan stimulus bagi aparatur negara ini berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal stabilitas daya beli masyarakat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


