PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dana gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok pensiunan dimulai paling cepat Selasa, 2 Juni 2026.
Proses pengiriman hak tunjangan tersebut akan disalurkan secara otomatis melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Penerima dana tidak perlu mengajukan berkas permohonan tertulis ataupun melakukan proses verifikasi autentikasi fisik ke loket kemitraan.
Ketentuan besaran dan rincian komponen pembayaran mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Struktur dana yang dicairkan tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan mengombinasikan tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima tiap pegawai akan bervariasi sesuai dengan tingkatan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Sementara untuk kelompok pensiunan, besaran nilai disesuaikan dengan nominal penghasilan bulanan terakhir berdasarkan status golongan pada Mei 2026.
Dana insentif bagi ASN di instansi pusat bersumber langsung dari APBN, sedangkan alokasi untuk ASN daerah dibebankan pada APBD.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 dalam regulasi yang sama, seluruh instrumen gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran wajib maupun kredit pensiun.
Pemerintah juga menetapkan bahwa potongan pajak penghasilan yang melekat pada dana tunjangan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


