Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Hal ini bertujuan dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia ke-80 serta meringankan bebani rakyat, khususnya dengan ekonomi kurang mampu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan yang pertama kali, melainkan sudah berlangsung selama enam tahun. Pemutihan pajak sendiri meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, pembebasan denda, dan pembebasan PKB progresif. Hal sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah tahun 2025.
Melansir dari akun Instagram resmi Pemprov Jawa Timur, pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua ini ditargetkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos, ojek online, kendaraan roda tiga tahun 2024 ke belakang dengan nilai PKB di bawah Rp500.000.
Dalam penerapannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap kalangan masyarakat yang ditargetkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” pungkasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025), dilansir dari Antaranews.
Nilai pembebasan pajak untuk program ini diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar. Namun, Pemprov Jatim tetap menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp231,03 miliar dari kebutuhan wajib pajak.
Tak hanya program pemutihan, Pemprov Jatim juga memberikan perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Adapun keringanan yang dimaksud meliputi:
- PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak ada kenaikan
- Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat tetap mendapatkan keringanan yang sama
Pembayaran pajak semakin mudah karena disediakan di berbagai platform. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di gerai pelayanan Samsat dan platform digital seperti aplikasi e-Samsat, marketplace, ataupun bank tertentu.
Khofifah juga menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi gerai samsat terdekat.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas, lebih detail, insha Allah seperti itu," ucapnya.
Program pembebasan pajak ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, khususnya dengan ekonomi ke bawah. Selain itu, program ini juga dapat membantu memperbaiki perekonomian, membangun karakter patuh terhadap pajak, serta memperkokoh pembangunan daerah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News