Dua kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah bersepakat untuk mempermudah perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tujuannya adalah agar koperasi-koperasi ini dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara lebih mudah, sehingga mereka bisa memasarkan produk-produk dari BUMN.
Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, kedua kementerian ini juga membentuk sebuah desk bersama. Tugas desk ini adalah membantu proses penginputan data KDMP ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyarankan agar KBLI untuk seluruh KDMP diseragamkan. Hal ini dilakukan dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang dapat mereka jalankan. Ia juga menjelaskan bahwa NIB sangat berhubungan dengan akses pembiayaan, terutama dari bank-bank Himbara.
Setelah mendapatkan NIB, KDMP memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan." ujar Todotua.
LKPM OSS sendiri merupakan laporan berkala yang merinci perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi, serta kendala yang dihadapi. Agar pelaporan ini lebih mudah, BKPM akan menyediakan ruang atau klaster khusus di platform mereka untuk KDMP.
"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," tutup Todotua.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News