adb setujui pinjaman usd 500 juta untuk modernisasi sistem perpajakan dan dukung keberlanjutan fiskal indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

ADB Setujui Pinjaman USD 500 Juta untuk Modernisasi Sistem Perpajakan dan Dukung Keberlanjutan Fiskal Indonesia

ADB Setujui Pinjaman USD 500 Juta untuk Modernisasi Sistem Perpajakan dan Dukung Keberlanjutan Fiskal Indonesia
images info

Ilustrasi pajak | Canva


Asian Development Bank (ADB) menyetujui pemberian pinjaman kepada Indonesia sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 8 triliun (kurs Rp 16.100). Pinjaman ini bertujuan untuk memperkuat modernisasi sistem perpajakan dan mendukung keberlanjutan fiskal Indonesia.

ADB merupakan bank pembangunan multilateral yang beranggotakan 69 negara di kawasan Asia dan Pasifik. ADB dibentuk untuk mendukung pertumbuhan inklusif, tangguh, dan berkelanjutan di Asia dan Pasifik. 

Bersama dengan para anggotanya, ADB bergerak mengatasi berbagai permasalahan kompleks dengan memanfaatkan perangkat keuangan yang inovatif dan kemitraan yang strategis, demi membangun infrastruktur yang berkualitas, memperbaiki kehidupan, dan melindungi bumi.

Manfaat Pemberian Pinjaman ADB bagi Perekonomian Indonesia

Pemberian pinjaman ini menandai subprogram dari tiga subprogram pada Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Reource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Hal ini membantu Indonesia memperkuat kebijakan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaraan pajak.

"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," ungkap Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga, dilansir dari situs resmi ADB.

ADP juga memperkirakan subporgram ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Reformasi ini dapat mendorong Indonesia menuju negara berpenghasilan menengah ke atas.

Pada program ini, ADB mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), platform perpajakan digital Indonesia. Platform ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi dan menangani ketidakpatuhan pajak.

Program ini juga membantu DJP dalam mengatasi penghindaran pajak internasional, sesuai dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang merupakan prakarsa global yang bertugas memastikan perusahaan multinasional membayar pajak, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut mencari keuntungan.

Reformasi ini dapat mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui percepatan proses sengketa pajak.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.