Pemerintah resmi menambah lima bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia genap menjadi 22, yang sebelumnya hanya terdapat 17 bandara internasional.
Kelima bandara tersebut adalah:
- Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
- Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan
- Bandar Udara Supadio di Pontianak
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan keputusan ini merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan dan transportasi udara internasional.
“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terstruktur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” ujar Lukman dalam siaran pers, Rabu 6 Agustus 2025.
Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbanyak bandara internasional di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
“Dalam kesempatan ini, Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Teddy lewat unggahan Instagram @sekretariat.kabinet dalam video conference di Hambalang, Jawa Barat, Jumat 1 Agustus 2025.
Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Indonesia (MTI), Aris Wibowo menilai bahwa kebijakan ini akan optimal jika dapat dikelola dengan baik dari masing-masing pemerintah daerah.
“Kalau Semarang memang ada industrinya, kalau Palembang itu memang terkenal mungkin dari potensi wisata, budaya, juga jarak-jarak dengan kota-kota lain,” ujar Aris.
Dalam mengoptimalkan sirkulasi dan pertumbuhan ekosistem ekonomi daerah, perlu peran dan pengelolaan dari pemerintah daerah dalam melihat kesiapan dan potensi dari daerahnya masing-masing.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News