Tanggal 18 Agustus 2025 telah resmi menjadi libur tambahan pada Agustus tahun ini. Apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau libur nasional?
Sebelumnya, pemerintah, melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, telah mengabarkan adanya kemungkinan libur tambahan setelah peringatan HUT ke-80 RI. Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2025, Jumat (1/8/2025).
Pengumuman ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan, bukan libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat merayakan HUT ke-80 RI dengan lebih leluasa.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, dikutip GNFI dari situs resmi Menko PMK, Jumat (8/8).
Dengan adanya perubahan ini, Agustus 2025 mendapat tambahan 1 hari cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Proklamasi Kemerdekaan HUT ke-80 RI.
Untuk melihat informasi lengkap tentang pengukuhan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Hari Proklamasi Kemerdekaan, akses tautan berikut menuju SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News