Senipertanian.com - Pemerintah menegaskan minyak goreng tidak boleh langka maupun dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran, Jumat (20/2/2026)
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng rakyat merek MinyaKita masih dijual di atas HET. Produk yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter dijual hingga Rp19.000 per liter. Temuan itu langsung ditindaklanjuti Mentan Amran dengan meminta aparat menelusuri hingga ke tingkat distributor dan produsen.
"Ini minyak goreng tertulis 15.700. Tapi dijual tadi 19.000. Ini kami minta Pak Dirkrimsus, aku serahkan ini diproses hukum, segel unit usahanya. Tapi jangan pak penjual pengecernya enggak boleh. Ini akan ditelusuri," tegasnya.
Baca Selengkapnya

