Salah satu jenis rambu yang wajib diketahui oleh para pengguna jalan raya yaitu marka jalan.
Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Mengenal Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
22 Oktober 2021 14.01 WIB • 8 Gambar
Terima kasih telah membaca sampai di sini