Gedung Negara Grahadi berada di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan, Genteng, Surabaya. Nama "Grahadi" berasal dari Bahasa Sanskerta yang berarti rumah dan "Adi" yang berarti derajat tinggi atau indah.
Grahadi adalah salah satu bangunan bersejarah milik Indonesia. Bangunan ini bahkan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi pada tahun 2023.
Sejarah Gedung Grahadi bermula pada 1795 saat bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah kebun pejabat Belanda, ruang pertemuan, jamuan resmi, dan puat kegiatan politik. Sejumlah pejabat kolonial pernah tinggal di sana, mulai dari Dirk Van Hogendorp, Fredrik Jacob Rothenbuhler, hingga Herman Willem Daendels.
Saat masa penjajahan Jepang, Grahadi dijadikan rumah Gubernur Jepang (Syuuchockan Kakka). Kemudian setelah Indonesia merdeka, Grahadi menjadi rumah dinas Gubernur Jawa Timur sekaligus tempat menerima tamu negara, pelantikan pejabat, dan upacara peringatan hari nasional.