Masalah asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah sejak lama menjadi tantangan lingkungan serius bagi negara-negara di Asia Tenggara. Dampaknya tidak bukan hanya mengganggu kesehatan masyarakat setempat, tapi sampai melintasi batas negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Menanggapi krisis lingkungan tahunan ini, ASEAN merumuskan sebuah kesepakatan regional yang dirancang khusus untuk menangani polusi asap. Kesepakatan itu dikenal dengan nama ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Lewat perjanjian ini, negara-negara anggota berkomitmen melakukan langkah bersama dalam memantau, mencegah, dan memitigasi bencana asap di kawasan.
Apa Itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution?
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) merupakan perjanjian lingkungan hidup regional yang bersifat mengikat secara hukum bagi seluruh negara anggota ASEAN. Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, guna menanggulangi polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan.
Secara teknis, AATHP mendefinisikan polusi asap lintas batas sebagai asap hasil kebakaran hutan yang berasal dari satu negara, lalu melintasi batas wilayah negara anggota lainnya. Asap ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, merusak ekosistem hutan, dan merugikan berbagai aktivitas ekonomi kawasan.
Tujuan utama perjanjian ini adalah mencegah dan memantau pencemaran asap melalui kombinasi upaya nasional yang terintegrasi serta kerja sama regional yang lebih intensif. Seluruh langkah dalam AATHP berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
Sejarah Pembentukan dan Ratifikasi AATHP
Upaya ASEAN dalam menangani pencemaran udara lintas batas sebetulnya sudah dirintis sejak diterbitkannya Perjanjian Konservasi Alam pada 1985 dan Kesepakatan Kuala Lumpur pada 1990. Langkah ini berlanjut dengan penyusunan ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollution pada 1995 untuk memperkuat koordinasi antarnegara.
Pendorong utama lahirnya AATHP adalah bencana kabut asap hebat pada tahun 1997–1998 yang menghanguskan sekitar 45.000 kilometer persegi hutan dan lahan di Indonesia. Krisis besar tersebut melahirkan Regional Haze Action Plan (RHAP) pada 1997 yang kelak dijadikan dasar hukum pembentukan AATHP pada 2002.
Meskipun disepakati pada 2002, proses ratifikasi perjanjian ini memakan waktu yang sangat panjang bagi sejumlah negara anggota. Malaysia menjadi negara pertama yang meratifikasi pada 2002, sedangkan Indonesia baru resmi meratifikasinya pada September 2014 setelah 12 tahun.
Komitmen dan Langkah Negara ASEAN Terkait Asap
Merangkum dari dokumen resmi AATHP, tiap negara anggota diwajibkan menerapkan Kebijakan Tanpa Pembakaran (Zero Burning Policy) dan mengendalikan kegiatan pembukaan lahan dengan api. Negara peserta juga harus meningkatkan kapasitas pasukan pemadam kebakaran lokal serta memperluas edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Perjanjian ini juga mendirikan ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control untuk memantau data pemantauan satelit dan menganalisis risiko kesehatan. Pusat koordinasi ini bertugas memfasilitasi bantuan darurat serta mempermudah mobilisasi personel pemadam kebakaran antarnegara saat krisis terjadi.
Di samping langkah teknis, negara-negara ASEAN juga berikrar untuk memfasilitasi pertukaran teknologi, riset ilmiah, dan pelatihan bersama bagi petugas lapangan. Mereka juga didorong untuk mengembangkan pemanfaatan limbah pertanian dan biomassa agar tidak dibakar begitu saja.
Bagaimana Realisasi dan Efektivitasnya?
Walaupun dirancang sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum, implementasi AATHP dinilai belum efektif dalam menghentikan krisis asap secara menyeluruh. Bencana kabut asap terbukti masih terus berulang di Asia Tenggara dalam kurun waktu beberapa tahun setelah perjanjian berlaku.
Penelitian Ligar Yogaswara dalam Jurnal Hubungan Internasional, disebutkan jika faktor penghambat utama terletak pada norma ASEAN Way yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penghormatan kedaulatan negara. Hal ini menyebabkan ASEAN tidak memiliki kewenangan memaksa atau menjatuhkan sanksi hukum kepada negara yang gagal menekan kebakaran lahan.
Selain itu, terdapat dilema ekonomi di mana pembersihan lahan dengan cara membakar masih dianggap paling murah untuk sektor perkebunan di negara berkembang. Tanpa instrumen penegakan hukum yang tegas serta solusi atas akar masalah penguasaan lahan, kesepakatan ini sering kali berakhir sebatas dokumen formal kawasan.
Kawan GNFI, sangat penting bagi negara terkait yang menyebabkan asap untuk memperkuat kebijakan domestik, mitigasi, dan memperkuat diplomasi lingkungan agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir.


