Korupsi selama ini kerap dibahas semata sebagai persoalan moral dan hukum, padahal dampak paling nyata dari kejahatan ini justru terasa pada denyut ekonomi negara. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah rupiah yang gagal menjadi jalan desa, gagal menjadi subsidi pupuk, atau gagal menjadi modal usaha kecil di daerah pelosok.
Karena itu, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa berhenti pada ketentuan pengadilan semata, melainkan harus berlanjut pada satu tahap yang sering luput dari sorotan publik. Semisalnya dalam pemulihan aset (asset recovery), yakni proses penyitaan, perampasan, dan pelelangan barang hasil kejahatan agar nilainya kembali mengalir ke kas negara.
Di Sulawesi Tenggara, agenda ini terlihat nyata lewat kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang berhasil menyetorkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp16 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mirkas (2025).
Kasus yang saya angkat ini merupakan opini bahwa proses lelang barang rampasan bukan sekadar rutinitas administratif kejaksaan, melainkan instrumen pembangunan ekonomi yang nyata, di mana ia mengubah aset ilegal menjadi penerimaan negara di luar pajak, sekaligus menjadi ukuran sejauh mana penegakan hukum benar-benar berpihak pada pemulihan kepentingan publik.
Pemulihan Aset sebagai Jembatan Hukum dan Ekonomi
Secara konseptual, asset recovery merupakan upaya sistematis untuk melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan agar kerugian negara dapat dipulihkan Vol J.R. (2020). Kerangka ini diperkuat oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah disahkan Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menegaskan bahwa pengembalian aset bukan hanya soal keadilan retributif, tetapi juga soal memulihkan kapasitas fiskal negara.
Dengan kata lain, ketika sebuah aset korupsi dilelang dan hasilnya disetor sebagai PNBP, negara sesungguhnya sedang "menagih kembali" hak pembangunan yang sempat dirampas oleh segelintir pihak.
Namun demikian, praktik pemulihan aset di Indonesia masih menghadapi pergeseran paradigma yang belum tuntas.
Paruntu & Sudiro (2025) mencatat bahwa mekanisme perampasan aset saat ini masih didominasi pendekatan pidana konvensional (conviction based), yang menuntut proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dieksekusi berbeda dari pendekatan non-conviction based asset forfeiture yang lebih cepat. Namun, belum diatur secara khusus dalam regulasi nasional.
Implikasinya, banyak aset korupsi "membeku" bertahun-tahun sebelum akhirnya bisa dilelang, sehingga nilai ekonominya sempat tertahan dari peredaran.
Studi Kasus: Setoran PNBP Hasil Lelang Barang Rampasan Kejari Konawe
Salah satu contoh konkret praktik pemulihan aset di daerah dilaporkan oleh Kendari Kita (2025), yang memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp16 miliar ke kas negara.
Barang rampasan yang dimaksud merupakan aset yang telah berstatus milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga secara hukum sah untuk dilelang dan hasilnya wajib disetorkan sebagai penerimaan negara di luar pajak (Mirkas, 2025).
Peristiwa ini, meski tampak sebagai rutinitas administratif kejaksaan di tingkat kabupaten, sejatinya menggambarkan keseluruhan alur asset recovery yang dijelaskan Paruntu & Sudiro (2025), dimulai dari penyitaan barang bukti, proses peradilan hingga putusan inkrah, pelelangan aset, sampai penyetoran hasilnya ke kas negara.
Nilai Rp16 miliar yang disetor Kejari Konawe bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi dari kerugian negara yang berhasil ditarik kembali dan berpotensi dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan baik di tingkat kabupaten Konawe maupun secara nasional melalui mekanisme APBN.
Dengan kata lain, satu kasus lelang di daerah seperti ini menjadi miniatur dari bagaimana penegakan hukum anti-korupsi dapat langsung berkontribusi pada kapasitas fiskal negara, sekecil apa pun skalanya dibandingkan APBN nasional.
Tantangan di Balik Praktik yang Tampak Sederhana
Meski hasilnya terlihat sederhana berupa satu angka setoran, proses di baliknya sesungguhnya panjang dan penuh potensi hambatan.
Paruntu & Sudiro (2025) mencatat bahwa mekanisme perampasan aset di Indonesia saat ini masih dominan menggunakan pendekatan pidana konvensional (conviction based asset forfeiture), yang mensyaratkan proses hukum berjalan tuntas hingga putusan inkrah sebelum aset dapat dieksekusi dan dilelang.
Artinya, sebelum angka Rp16 miliar itu bisa disetorkan ke kas negara, barang rampasan tersebut kemungkinan telah melalui proses hukum bertahun-tahun periode di mana nilai ekonominya sempat tertahan dan tidak produktif bagi siapa pun, termasuk negara.
Dalam jurnal Vol J.R. (2020) menambahkan bahwa proses pemulihan aset semacam ini kerap terganggu oleh persoalan klasik, seperti terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, atau divonis bebas sebelum aset sempat dieksekusi, sehingga banyak kasus lain yang berpotensi serupa justru berakhir tanpa hasil pemulihan.
Jika dibaca dari sudut pandang ini, keberhasilan Kejari Konawe menuntaskan proses hingga tahap penyetoran PNBP sesungguhnya bukan hal yang otomatis terjadi di setiap perkara, melainkan hasil dari konsistensi kerja penegakan hukum yang berhasil menembus berbagai kemungkinan hambatan tersebut.
Dari sisi pembangunan ekonomi, kasus ini menegaskan satu hal penting: penegakan hukum terhadap korupsi tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi harus dilihat pula sebagai instrumen fiskal.
Setiap rupiah PNBP hasil lelang barang rampasan adalah rupiah yang kembali ke ruang fiskal negara tanpa perlu memungut pajak baru dari masyarakat sebuah sumber pendapatan—yang jika dikelola dan dipublikasikan secara transparan—dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di daerah.
Kasus penyetoran PNBP senilai Rp16 miliar oleh Kejari Konawe menunjukkan bahwa lelang barang rampasan korupsi bukan sekadar seremoni hukum, melainkan mata rantai nyata antara penegakan hukum dan pembangunan ekonomi.
Ia membuktikan bahwa aset yang semula "beku" akibat kejahatan dapat dikembalikan menjadi sumber daya fiskal yang produktif bagi negara, sepanjang proses hukumnya dituntaskan secara konsisten.
Oleh karena itu, perlunya rekomendasi dua hal utama di sini. Pertama, transparansi proses perlu terus dijaga dan diperluas, dimana setiap tahap, mulai dari penyitaan, putusan inkrah, pelelangan, hingga penyetoran PNBP, sebaiknya dipublikasikan secara berkala oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, sebagaimana yang telah dilakukan dalam kasus Kejari Konawe ini.
Kedua, perlu percepatan pembahasan regulasi yang memungkinkan mekanisme perampasan aset non-pidana (non-conviction based asset forfeiture), agar proses pemulihan aset tidak harus selalu menunggu bertahun-tahun hingga inkrah. Dengan demikian, nilai ekonomi aset rampasan dapat lebih cepat kembali menjadi bagian dari pembangunan, bukan tertahan dalam proses hukum yang panjang.


