dulu penumpang bisa ngebul di bus sekarang rokok jadi barang terlarang - News | Good News From Indonesia 2026

Dulu Penumpang Bisa Ngebul di Bus, Sekarang Rokok Jadi Barang Terlarang

Dulu Penumpang Bisa Ngebul di Bus, Sekarang Rokok Jadi Barang Terlarang
images info

Dulu bebas ngebul, kini transportasi umum menjadi kawasan tanpa rokok. Dokumentasi: Pexels/Unggul Budi


Bayangkan naik bus antarkota, duduk bersebelahan dengan penumpang yang sedang merokok, sementara asapnya berputar-putar di kabin. Dulu, pemandangan semacam ini bukan sesuatu yang aneh. Merokok di kendaraan umum pernah menjadi bagian dari keseharian transportasi Indonesia.

Penumpang bisa merokok, sopir bisa ikut mengisap rokok sambil membawa kendaraan, dan orang-orang di sekitarnya mau tidak mau menjadi penikmat asap gratis. Hari ini situasinya berubah. Angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bukan hanya bus, tetapi juga berbagai moda transportasi publik. Bahkan regulasi terbaru sudah mengatur produk tembakau sekaligus rokok elektronik. Perubahannya tidak terjadi dalam semalam.

Ketika Aturan Mulai Mengusir Asap Rokok Dari Ruang Publik

Jejak kebijakan bebas asap rokok di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak 1990. Melalui Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990, pemerintah mulai mendorong lingkungan kerja bebas asap rokok. Kebijakan ini memang belum secara khusus menyasar transportasi umum, tetapi menjadi salah satu pijakan awal kebijakan kawasan bebas rokok.

Memasuki 2000-an, pengaturan mulai berkembang. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 kemudian mengatur KTR di tempat kerja dan sarana kesehatan. Sementara itu, PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan mulai memasukkan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, meski pada masa itu masih terdapat kemungkinan penyediaan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu.

Daerah kemudian ikut bergerak. Jakarta menjadi salah satu contoh awal. Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyatakan angkutan umum sebagai kawasan dilarang merokok. Aturan itu diperjelas melalui Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Artinya, jauh sebelum larangan merokok di transportasi umum terasa sebagai sesuatu yang biasa, beberapa daerah sebenarnya sudah lebih dulu mengaturnya.

baca juga

2009 Angkutan Umum Resmi Masuk KTR Nasional

Titik penting berikutnya datang melalui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 115 secara eksplisit memasukkan angkutan umum ke dalam tujuh kawasan yang wajib ditetapkan sebagai KTR, bersama fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menetapkan KTR di wilayahnya.

Sejak saat itu, larangan merokok di angkutan umum bukan lagi sekadar imbauan operator atau kebijakan satu-dua kota. Ia memiliki dasar hukum nasional.

Namun, memiliki aturan dan membuat masyarakat berhenti merokok adalah dua persoalan berbeda.

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 menunjukkan persoalan itu dengan cukup gamblang. Dari responden yang menggunakan transportasi umum dalam 30 hari terakhir, 68,2 persen mengatakan ada orang yang merokok di dalam transportasi umum yang mereka gunakan.

Jadi, ketika regulasi KTR nasional mulai menguat, kebiasaan merokok di kendaraan umum masih jauh dari hilang.

Memasuki Tahun 2012 Aturan Mulai Diperkuat

PP Nomor 109 Tahun 2012 kemudian memperkuat pengamanan produk tembakau bagi kesehatan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam penerapan KTR di berbagai daerah dan sektor, termasuk transportasi.

Di Jakarta, pengaturan bahkan terus diperketat. Pergub Nomor 88 Tahun 2010 mengubah aturan sebelumnya dan menghapus tempat khusus merokok di dalam kawasan dilarang merokok. Angkutan umum termasuk kawasan yang tidak boleh digunakan untuk merokok.

Dengan demikian, konsepnya perlahan bergeser: bukan lagi mencari ruang agar perokok tetap bisa merokok di kendaraan, melainkan memastikan penumpang lain tidak ikut menghirup asapnya.

Tahun 2014, Larangan Mulai Ditegaskan di Berbagai Moda

Pada 3 Desember 2014, Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Sasarannya tidak main-main. Surat edaran tersebut ditujukan kepada operator kendaraan bermotor umum, kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, hingga angkutan udara. Operator diwajibkan memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan tempat merokok di dalam sarana angkutan, melarang awak kendaraan merokok saat bertugas, serta meningkatkan pengawasan terhadap penumpang.

Di Jakarta, implementasinya bahkan terlihat dari penempelan ratusan stiker larangan merokok pada mikrolet, KWK, Metromini, dan Kopaja di Terminal Kalideres pada 2014. Rokok perlahan kehilangan tempatnya di kendaraan umum.

Aturannya Makin Lengkap, Asapnya Belum Sepenuhnya Hilang

Masalahnya, perjalanan KTR tidak berhenti setelah papan “Dilarang Merokok” ditempel.

GATS 2021 menunjukkan bahwa 40,5 persen orang dewasa yang menggunakan transportasi umum masih melaporkan terpapar asap rokok orang lain di dalam transportasi umum. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan temuan GATS 2011, tetapi tetap menunjukkan bahwa larangan di atas kertas belum otomatis membuat udara transportasi publik bebas asap.

Pada 2024, pemerintah kembali memperbarui kerangka hukumnya melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana. UU 17/2023 tetap menempatkan angkutan umum sebagai KTR. PP 28/2024 kemudian memperluas pengaturan pengamanan zat adiktif hingga mencakup rokok elektronik.

Jadi, vape bukan celah untuk mengakali aturan. Perkembangan teknologi produk nikotin ikut masuk ke dalam regulasi.

baca juga

2025, Bukan Cuma Melarang, Tetapi Mengatur Teknisnya

Perkembangan paling baru datang dari Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan KTR pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum ditetapkan pada 20 Agustus 2025 dan mulai berlaku 22 September 2025. Aturan ini secara khusus menjadi pedoman bagi penyelenggara transportasi dalam menetapkan, mengawasi, dan menegakkan KTR.

Langkah ini menunjukkan bahwa perjalanan KTR di transportasi umum sudah bergerak dari sekadar “dilarang merokok” menuju pertanyaan yang lebih rumit: bagaimana larangan itu benar-benar dijalankan? Sebab, persoalannya memang belum selesai.

WHO mencatat lebih dari 90 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki regulasi KTR tingkat daerah, tetapi penegakannya masih lemah. Bahkan pada 2021, paparan asap rokok di transportasi umum masih mencapai 40,5 persen.

Dengan kata lain, sejarah KTR di transportasi Indonesia bukan sekadar cerita tentang semakin banyaknya aturan. Ini adalah cerita tentang perubahan standar kenyamanan dan hak penumpang.

Dulu, orang yang tidak merokok mungkin dianggap harus maklum ketika satu gerbong atau satu kabin dipenuhi asap. Sekarang logikanya dibalik.

Yang harus dilindungi bukan hak seseorang untuk merokok di ruang bersama, melainkan hak orang lain untuk menghirup udara tanpa asap rokok ketika menggunakan transportasi umum.

Papan “Dilarang Merokok” akhirnya bukan cuma soal tulisan di dinding bus atau gerbong. Ia menjadi penanda bahwa kebiasaan yang dulu dianggap biasa, kini perlahan diposisikan sebagai sesuatu yang tidak lagi punya tempat di ruang publik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

GJ
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.