memperjuangkan kemerdekaan bebas pelanggaran di perlintasan sebidang sidoarjo dan malang - News | Good News From Indonesia 2026

Memperjuangkan Kemerdekaan Bebas Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Sidoarjo dan Malang

Memperjuangkan Kemerdekaan Bebas Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Sidoarjo dan Malang
images info

Humas KAI & Railfans Daop 8 Surabaya


Angka kecelakaan di perlintasan sebidang terbilang masih tinggi. Sebagian besar kasus menerobos memang dilakukan oleh kendaraan besar seperti truk bermuatan dan mini bus atau mobil. Akan tetapi, kasus kecelakaan di perlintasan sebidang juga melibatkan sepeda motor. Kerugian yang diakibatkan bukan hanya tentang korban jiwa dan kerusakan kendaraan saja, tapi juga keterlambatan pada perjalanan kereta api. Pasalnya disetiap kejadian temperan, masinis harus berhenti atau BLB (berhenti luar biasa) untuk memeriksa kondisi kereta dan memastikan tidak ada korban jiwa baik dari penumpang dan kru maupun yang tertemper.

Untuk menimalisir kejadian tersebut, KAI juga mulai menutup banyak perlintasan sebidang liar yang dinilai sangat membahayakan. Selain menutup perlintasan liar yang tidak sesuai dengan aturan, KAI juga menggandeng komunitas pecinta kereta api atau Railfans untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kolaborasi antara KAI dan Railfans dilakukan secara rutin, namun untuk penyelenggaraannya bergantung izin dari masing-masing divisi regional (Divre) dan daerah operasi (Daop).

Di Daop 8 Surabaya, sosialisasi keselamatan di perlintasan sudah mulai rutin dilakukan sejak awal tahun 2026. Meski di tahun-tahun sebelumnya sudah ada beberapa kegiatan sosialisasi keselamatan, namun dikarenakan angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi, maka kegiatan sosialisasi diusulkan oleh Humas KAI Daop 8 Surabaya agar rutin dilakuan secara bergilir. Humas KAI Daop 8 Surabaya memberi kesempatan kepada seluruh komunitas Railfans Daop 8 Surabaya sebagai penyelenggara dan saling mengundang, antara komunitas satu dengan komunitas lainnya.

baca juga

Kolaborasi Sahabat Kereta (SK) dan KAI di Sidoarjo

Dua hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun, komunitas Railfans Sahabat Kereta (SK) melakukan sosialisasi perlintasan pada tanggal 15 Agustus di Kabupaten Sidoarjo. SK berkolaborasi dengan Humas KAI Daop 8 Surabaya melakukan sosialisasi pada dua titik rawan di Sidoarjo, yaitu di JPL 75 Tanggulangin dan JPL 59 di Jalan Pahlawan.

Titik kumpul kegiatan berada di Stasiun Sidoarjo. Kegiatan dimulai pada sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan sosialisasi juga turut serta mengundang komunitas lain seperti Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) Wilayah Jawa Timur, Java Train, Barisan Generasi Sepur (BGS), dan Cinta Kereta Api Indonesia (CKAI).

Sosialisasi dilakuan dua sesi dikarenakan jarak antara JPL 75 dan JPL 59 terbilang cukup jauh. Pada sesi pertama, sosialisasi dilakuan di JPL yang lokasinya jauh dari titik kumpul yaitu JPL 75 Tanggulangin. Perlintasan sebidang di sini terbilang unik karena jalur kereta apinya memotong jalan raya provinsi dengan sudut yang menyerong. Selain jalur keretanya unik, di JPL 75 kabarnya sering terjadi pelanggaran menerobos terutama sepeda motor. Mengingat lokasinya dekat dengan gang-gang pemukiman padat penduduk, sedangkan palang pintu keretanya hanya menghadap ke jalan raya saja.

Pada sesi kedua, sosialisasi dilakukan di JPL 59 di Jalan Pahlawan yang mendekati titik kumpul yaitu Stasiun Sidoarjo. Tidak ada yang istimewa dari JPL 59. Pasalnya JPL 59 hanya JPL biasa, namun pelanggaran di sini terbilang sering karena pengendara menerobos perlintasan dengan cara melanggar lalu lintas.

Mulai dari menerobos lampu merah di perempatan yang jaraknya tidak jauh dari perlintasan sebidang, hingga melawan arus dengan memanfaatkan cela pembatas tengah pada jalan raya dua arah. Mereka tidak segan berhenti di jalur lawan seraya menunggu kereta lewat, sehingga terkadang bisa menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kolaborasi Cinta Kereta Api Indonesia (CKAI) dan Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Malang Kotalama

Di akhir bulan Agustus, sosialisasi keselamatan di selenggarakan oleh salah satu media Railfans Cinta Kereta Api Indonesia (CKAI) yang berkolaborasi dengan Kereta Commuter Indonesia (KCI) Daop 8 Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2026 di JPL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama. Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB dikarenakan sebagian besar peserta berasal dari Surabaya dan Sidoarjo. Titik kumpul sebelum ke JPL 78 berada di Stasiun Malang Kotalama.

Sosialisasi di JPL 78 Malang Kotalama terbilang unik, ramai, dan agak ekstrem. Pasalnya pintu perlintasan hanya terpasang pada dua jalur saja, sedangkan di lokasi terdapat tiga persimpangan jalan yang sama-sama ramainya. Apalagi di jam-jam sibuk seperti jam berangkat dan pulang kerja, serta jam-jam pulang sekolah pada siang hari. Seperti kasus sebelumnya, pelanggaran bukan hanya tentang menerobos perlintasan tanpa palang pintu tetapi juga melawan arah untuk berpindah jalur. Karena di sekitar JPL 78 memang tidak terdapat traffic light untuk mengatur jalur secara bergantian.

Kegiatan sosialisasi keselamatan dilakukan di jam-jam pulang sekolah, sehingga meski terlihat sangat ramai namun tetap kondusif dan aman terkendali. Kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 78 turut mengundang KAI Services (RMU) dan komunitas Railfans seperti Sahabat Kereta (SK), Java Train, Si Puong, Barisan Generasi Sepur (BGS), Malang Raya +444, Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) Wilayah Jawa Timur, serta Indonesian Railfans (IDRF). Selain komunitas Railfans, CKAI juga mengundang dua konten kreator Basman Hardajaya dan Edo Permana Putra.

baca juga

Ingat BERTEMAN

Dari kedua kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Sidoarjo dan Malang, diharapkan edukasi seputar kedisiplinan bisa terus disuarakan untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang. Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Kereta api juga sudah memiliki jalurnya sendiri sebagaimana tertuang dalam dua undang-undang.

Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Kedua, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 yang berbunyi, “Pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti, ketika sirine palang pintu kereta api sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup atau ada isyarat lain akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah. Mari bersama kita wujudkan “merdeka” dari pelanggaran lalu lintas dan bebas dari pelanggaran di perlintasan sebidang, untuk perjalanan yang aman dan nyaman.

Apabila sedang berada di perlintasan, ingat BERTEMAN yaitu berhenti, tengok kiri, tengok kanan, aman, lalu jalan. Kedisiplinan di perlintasan telah berkontribusi melancarkan perjalanan kereta api dan lalu lintas di sekitarnya. Sayangi diri sendiri, karena masih ada keluarga dan kerabat yang menunggu kehadiran kita di rumah atau di tujuan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HR
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.