mau lepas status wni kini bayar rp5 juta apa alasannya - News | Good News From Indonesia 2026

Mau Lepas Status WNI Kini Bayar Rp5 Juta, Apa Alasannya?

Mau Lepas Status WNI Kini Bayar Rp5 Juta, Apa Alasannya?
images info

Paspor Indonesia | imigrasi.go.id


Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. PP itu mengatur penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Regulasi ini secara spesifik menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraan atas permohonan sendiri kini dikenakan biaya sebesar Rp5 juta. Tak hanya WNI yang ingin melepas status kenegaraannya, aturan ini juga diberlakukan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat administrasi hukum serta memastikan setiap perubahan status kewarganegaraan tercatat dengan validitas tinggi. Aturan yang mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2026 ini menggantikan regulasi lama, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024.

Mengapa Tarif Lepas Kewarganegaraan Berubah?

Salah satu alasan mendasar dari penyesuaian tarif ini adalah upaya optimalisasi layanan administrasi hukum melalui sistem digital yang lebih terintegrasi. Kini, seluruh permohonan pelepasan status WNI wajib diajukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) agar prosesnya lebih transparan.

Transformasi digital ini bertujuan meminimalisir proses manual di tingkat kantor wilayah dan memastikan seluruh data pemohon tersinkronisasi secara nasional. Dengan sistem satu pintu ini, pemerintah dapat memantau setiap permohonan secara real-time demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik.

Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan, seperti penerbitan Keputusan Presiden untuk pelepasan kewarganegaraan.

baca juga

Berapa Tarif Layanan Kewarganegaraan Sekarang?

Berdasarkan PP 30/2026, WNI yang ingin melepas status atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif sebesar Rp5 juta, naik dari yang sebelumnya sebesar Rp1 juta. Tarif ini berlaku untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tidak hanya biaya pelepasan, tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur reguler juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, untuk jalur pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang sah, tarifnya disesuaikan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.

Menariknya, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini memberikan insentif khusus bagi WNA yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan negara. Jika sebelumnya kategori ini dikenakan biaya Rp2,5 juta, kini pemerintah menetapkan tarif nol rupiah atau gratis demi mendukung kepentingan strategis nasional.

Memperketat Proses

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa saat ini mendapatkan atau melepas status WNI bukanlah prosedur yang mudah dan instan. Pemerintah menerapkan pengawasan berlapis yang melibatkan koordinasi intensif antara 15 kementerian dan lembaga negara terkait.

Setiap pemohon wajib melalui proses verifikasi atau clearance yang mendalam untuk memastikan mereka tidak memiliki hambatan administratif maupun hukum. Hal ini mencakup pemeriksaan ketiadaan tunggakan pajak serta memastikan pemohon tidak sedang terlibat dalam kasus pidana yang berjalan di wilayah Indonesia.

Langkah ketat ini diambil karena perubahan status kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum yang sangat luas dan kompleks bagi individu tersebut. Konsekuensi tersebut meliputi perubahan hak atas kepemilikan tanah, hak politik, status keimigrasian, hingga urusan hukum waris dan perpajakan. Penyesuaian tarif dan pengetatan prosedur ini adalah bagian dari perlindungan kedaulatan data nasional.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.