Sebagai sungai strategis di Jawa Barat, Citarum memiliki pesona budaya, sosial, hingga kepentingan bagi kelestarian lingkungan. Namun, keinginan tersebut masih bergerak dalam roda-roda kebijakan. Di tahun 2018 pemerintah menginisiasi program Citarum Harum untuk menyelesaikan ragam persoalan Citarum, namun tahukah kamu apa saja inisiatif lainnya bagi sungai Pasundan tersebut?
Bagi #KawanGNFI mungkin terasa tidak asing mendengar sungai Citarum. Sungai dengan panjang sekitar 269 km itu adalah sungai terpanjang di Jawa Barat. Gelarnya bukan sematan belaka Kawan, Citarum menjadi sungai paling strategis sebab dilalui 14 wilayah administratif di Jawa Barat. Banyak dari masyarakat Jawa Barat menggunakannya sebagai sumber air utama, irigasi, sumber energi, hingga membentuk pola budaya ditempat.
Mirisnya di tahun 2013, Green Cross Swizerland dan Blacksmith Institute menobatkan sungai CItarum sebagai sungai tercemar dan terkotor keempat di dunia. Indikator pencemaran berasal dari pembuangan limbah industri, sampah rumah tangga, hingga limbah peternakan di sekitar Bandung Raya. Lengah, Pemerintah kemudian berupaya mengembalikan fungsi sungai Citarum lewat program Citarum Harum.
Langkah-langkah Pemerintah untuk Citarum
Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang prihatin memunculkan integrasi sektor pemangku kebijakan dalam menyelesaikan persoalan Citarum. Misalkan pada tahun 1989, ada gerakan inisiatif Program Kali Bersih (Prokasih), Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di tahun 2003, dan Gerakan Rehabilitas Hutan dan Lahan (Gerhan) di tahun 2006.
Inisiatif skala internasional pun turun tangan. Mulai dari kerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) dalam program Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program di tahun 2008, dan Upper Citarum Basin Flood Management Program bersama lembaga keuangan Jepang (JICA) pada 2010.
Serangkaian kegiatan digagas berulang, dengan pendekatan yang hampir sama, namun familiar bagi masyarakat. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2002, pemerintah menggulirkan program Citarum Bersih, Geulis, Lestari (Citarum Bergetar) berfokus pada pemulihan kawasan hulu sungai, penegakkan hukum akibat pencemaran, hingga sasaran edukasi masyarakat atas sampah rumah tangga.
Rentan waktu 10 tahun kemudian, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2015 tentang Gerakan Citarum Bersih, Sehat, Indah dan Lestari (Citarum Bestari). Kebijakan tersebut menginginkan adanya sinergitas dan integrasi tiap pemangku kepentingan dalam memulihkan Citarum. Mafhum, sungai ini berada di lintas kota/kabupaten. Targetnya pun cukup ambisius yaitu air Citarum dapat dikonsumsi 5 tahun kedepan.
Citarum yang masih terlantar untuk pulih membuat Pemerintah Nasional geram untuk turun tangan. Masa periode Joko Widodo dikeluarkan Peraturan Presiden no. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Kebijakan nasional keluar atas pertimbangan Citarum sebagai sungai strategis.
Dalam pertimbangan lainnya telah terjadi kerugian besar atas ekonomi, kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem hingga sumber daya lingkungan sepanjang DAS Citarum. Sungai ini mengalir di banyak persawahan daerah Karawang, Purwakarta, Cianjur, Subang dan Indramayu. Di sisi lain debit air juga bermasalah bagi wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya, kala hujan banjir mengisi area permukiman masyarakat, sehingga menciptakan bencana dengan sendirinya.
Menata Kawasan Sungai, Menjaga Fungsi Lingkungan
Melihat betapa strategisnya DAS Citarum memberi masukan bagi masyarakat dan pemerintah atas satu hal, yaitu pentingnya menjaga kesadaran lingkungan hidup sungai Citarum. Kesadaran adalah pondasi dasar untuk melihat kerangka penyelesaian sebuah masalah. Memulainya tidak ada kata terlambat, meresponnya tidak membuat rugi atas apa yang akan kita lakukan.
#KawanGNFI perlu lihat langkah apa saja yang bisa dilakukan oleh kita selaku masyarakat. Karena sadar tidak bisa bereaksi dengan sendirinya. Kita melihat influencer seperti Pandawara merespon pencemaran sungai melalui tindakan langsung secara bertahap, itupun tidak cukup menyelesaikan masalah DAS Citarum. Hal penting bagi masyarakat tentunya mendorong pemerintah merangkai kebijakan ketat untuk sungai Citarum kita.
Sebabnya, kebijakan program Citarum Harum berakhir pada tahun 2025. Layaknya masyarakat publik, sikap kritis positif perlu disampaikan kepada pemerintah atas kelanjutan terhadap DAS Citarum. Ini menyangkut banyak hal, mulai dari ekonomi, hingga persoalan lingkungan hidup. Rangkaiannya memang tidak mudah, dimana setiap stakeholder pemerintah perlu ajeg akan visi dan misi yang sama membenahi kondisi kritis Citarum.
Alhasil sebagai cita-cita mungkin saja suatu saat #KawanGNFI bisa menikmati aliran-aliran sungai jernih layaknya kota Venesia. Beras melimpah ruah hasil panennya akibat debit air yang stabil, pencemaran pun bisa dikendalikan karena ketegasan aparatur pemerintah membuat aturan kokoh dan tidak bercelah bagi perusahaan. Kita menginginkan sungai Citarum memiliki daulat oleh rakyatnya, dan lingkungannya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


