Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas tunggal yang bersifat unik dan melekat bagi tiap Warga Negara Indonesia (WNI). NIK berlaku seumur hidup dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
Angka dalam NIK sangat panjang, mencapai 18 angka. Bagi beberapa orang, jumlah tersebut sangat banyak dan sulit untuk untuk dihafalkan.
Namun, sebetulnya angka-angka yang ada di dalam NIK merupakan “kode” unik yang dimiliki oleh setiap individu. Angka tersebut bukanlah deretan angka acak, tetapi menunjukkan identitas warga negara.
Cara Menghafal NIK
Kawan GNFI, cara menghafalkan NIK sebetulnya cukup mudah. Tiap digit dalam NIK punya arti dan informasi penting dari si pemilik KTP, yakni:
- Enam digit pertama menunjukkan kode wilayah tempat si pemilik pertama kali terdaftar, yaitu dua angka pertama untuk provinsi, dua angka kedua untuk kode kekabupaten/kota, dan dua angka terakhir sebagai kode dari kecamatan.
- Enam digit di tengah merupakan tanggal lahir dalam format DDMMYY (hari-bulan-tahun). Namun, khusus perempuan, tanggal lahirnya ditambahkan dengan angka 40.
- Empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kawan GNFI, sebagai informasi, penambahan angka 40 pada tanggal lahir perempuan bertujuan untuk membedakan jenis kelamin secara administratif. Pada laki-laki, tanggal lahir menggunakan angka asli dari 01-31. Sementara pada perempuan, tinggal ditambahkan 40, sehingga angkanya di tanggal lahirnya berada di kisaran 41 sampai 71.
Berikut adalah contohnya:
98 76 54 17 08 00 0001 (NIK laki-laki)
98 76 54 57 08 00 0001 (NIK perempuan)
Jika dijabarkan:
- 98: Kode provinsi
- 76: Kode kabupaten/kota
- 54: Kode kecamatan
- 17/57: Tanggal lahir
- 08: Bulan lahir
- 00: Tahun lahir
- 0001: Nomor urut yang diberikan otomatis dari SIAK
Kawan GNFI, menghafalkan NIK memang tidak wajib. Namun, menghafalkanya di luar kepala akan mempermudah pengisian data pada akses layanan publik dan administrasi karena Kawan tidak perlu membuka dompet untuk melihat nomornya.
Fungsi NIK
Seseorang secara resmi akan memiliki NIK sejak lahir. NIK pada bayi akan diberikan bersamaan dengan pembuata Surat Keterangan Lahir dan kemudian untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Perlu dicatat bahwa NIK hanya diberikan kepada bayi setelah orang tuanya melaporkan kelahiran si bayi. Nantinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mencatatnya.
Setelah si anak dewasa, NIK akan resmi dicantumkan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el). Nah, NIK ini akan melekat pada seseorang yang terdaftar seumur hidupnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Poin 12 UU No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Selain itu, NIK juga dipakai sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.
NIK digunakan dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan publik BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, mendaftar kuliah, sekolah, dan bantuan sosial, hingga pembukaan rekening bank atau pengajuan pinjaman/kredit dan investasi. Tak hanya itu, pembuatan dokumen lain seperti SIM dan paspor sampai pendaftaran kartu SIM prabayar pun memerlukan NIK.
Kawan, karena NIK dipakai untuk melakukan verifikasi banyak data, penting untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan foto atau nomor NIK untuk menghindari penyalahgunaan, seperti pinjaman online ilegal atau pencurian identitas. Hanya dengan NIK, pelaku kejahatan bisa membobol akun rekening bank milik Kawan, sehingga dapat sangat merugikan.
Lalu, bagaimana jika NIK juga terlanjur disebar dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab?
Kawan GNFI bisa melakukan pemeriksaan riwayat pinjaman melaluui SLIK OJK untuk memastikan bahwa NIK milik Kawan tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


