Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menuai berbagai komentar. Kebijakan ini dibuat dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. SE ini ditujukan untuk para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerjanya selama satu hari dalam seminggu, sesuai dengan kondisi perusahaan dengan jam kerja yang diatur perusahaan.
Aparatur sipil negara (ASN) juga ikut diimbau untuk melaksanakan WFH sekali dalam seminggu, yakni di hari Jumat. Di lain sisi, WFH dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.
Kebijakan WFH merupakan respons dari krisis global akibat perang Iran dan Israel-AS. Harga minyak dunia yang naik akibat dibatasinya Selat Hormuz menimbulkan kekhawatiran besar akan kelangkaan bahan bakar yang akan mengganggu ketahanan energi nasional.
Lalu, apakah langkah pemerintah untuk menerapkan WFH ini dianggap rasional?
WFH, Langkah Rasional dalam Respons Krisis Global
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda, dalam keterangannya di um-surabaya.ac.id, menilai jika kebijakan WFH sekali dalam sepekan adalah langkah rasional dan strategis dalam merespons potensi krisis energi global yang tengah berkembang saat ini.
Menurutnya, konflik Iran vs Israel-AS sudah memberikan tekanan yang signifikan dalam stabilitas pasokan energi dunia. Hal ini semakin diperparah dengan dibatasinya Selat Hormuz yang merupakan salah satu titik terpenting perdagangan/distribusi minyak dan gas dunia.
Perang yang belum menemui titik terang ini berdampak langsung pada pasokan energi dunia dan berpotensi menekan negara-negara yang masih bergantung pada impor, termasuk Indonesia. Saat ini, kebutuhan minyak dan gas dalam negeri memang masih sangat ditopang dari impor, salah satunya dari kawasan Timur Tengah.
“Maka, kebijakan WFH perlu dipahami bukan sekadar kebijakan administratif ketenagakerjaan, tetapi sebagai bagian dari strategi pengelolaan konsumsi energi dalam jangka pendek (short-term demand management)”, kata Fatkur.
Lebih lanjut, WFH bertujuan untuk menekan mobilitas harian masyarakat, khususnya perjalanan komuter. Dengan berkurangnya mobilitas, maka konsumsi bahan bakar minyak (BBM) juga bisa ditekan, sehingga berpotensi membantu mengendalikan tekanan pada anggaran negara, utamanya yang berkaitan dengan subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Ailangga Hartanto, menyebut jika WFH sekali dalam seminggu bisa menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun. Total pembelanjaan BBM juga bisa dihemat hingga Rp49 triliun.5
Langkah Antisipatif Hadapi Krisis
Berbagai negara di dunia mulai memutar otak untuk menghadapi potensi krisis energi. Beberapa negara, utamanya Asia yang bergantung pada distribusi minyak dari Selat Hormuz, mulai menerapkan langkah efisiensi energi, seperti mengurangi hari kerja, pembatasan penggunaan energi di perkantoran, sampai optimalisasi kerja jarak jauh.
“Kebijakan WFH merupakan langkah penting dalam mengantisipasi dampak krisis energi global, khususnya dalam upaya mengendalikan konsumsi energi dan menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka pendek,” kata Fatkur.
Meskipun demikian, penerapan WFH harus disertai dengan sistem pengelolaan kerja yang berbasis hasil atau output-based performance, bukan sekadar kehadiran saja.
“Penguatan sistem pemantauan kinerja digital, penetapan target kerja yang terukur, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab individu menjadi faktor kunci dalam menjaga produktivitas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Fatkur menilai kebijakan WFH hanyalah bersifat sementara dan tidak bisa dijadikan solusi tunggal dalam menghadapi krisis energi. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, seperti penguatan ketahanan energi nasional, pengembangan energi terbarukan, peningkatan efisiensi sektor transportasi, dan percepatan digitalisasi aktivitas ekonomi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


