tak banyak yang tahu nama soekarno ada di jurnal scopus q1 - News | Good News From Indonesia 2026

Tak Banyak yang Tahu, Nama Soekarno Ada di Jurnal Scopus Q1

Tak Banyak yang Tahu, Nama Soekarno Ada di Jurnal Scopus Q1
images info

Tak Banyak yang Tahu, Nama Soekarno Ada di Jurnal Scopus Q1


“...the time has come to settle the status of Dutch-owned enterprises… by nationalizing these Dutch-owned enterprises…”

Kalimat tersebut merupakan bagian konsideran poin b dari UU Nomor 86 Tahun 1958.

Intinya, dalam UU ini, negara mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda dan menjadikannya milik Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar langkah ekonomi, tapi juga bagian dari upaya memperkuat kedaulatan dan memberi tekanan politik kepada Belanda.

Yang menarik, UU ini tidak hanya jadi arsip negara, tapi juga dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi. Hingga kini, dokumen tersebut telah terindeks Scopus dengan kategori Q1.

Nama Soekarno tercantum dalam publikasi Scopus melalui dokumen kebijakan nasionalisasi tahun 1958.
info gambar

Nama Soekarno tercantum dalam publikasi Scopus melalui dokumen kebijakan nasionalisasi tahun 1958.


Lalu pada 1959, dokumen tersebut dipublikasikan dalam jurnal Netherlands International Law Review, volume 6 nomor 3, dengan judul Act No. 86 Of 1958 (Statutes 1958 No. 162) Concerning The Nationalization of Dutch-Owned Enterprises In Indonesia.

Nama Soekarno, Djuanda Kartawidjaja, dan G. A. Maengkom tercantum sebagai pihak pemerintah yang menetapkan dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

baca juga

Kenapa Dokumen Hukum Bisa Masuk Scopus?

Nah, bagi Kawan yang bingung kenapa undang-undang bisa masuk ke Scopus, mari kita bahas bersama!

Selama ini Scopus memang sebagai pangkalan data (database) sitasi dan abstrak literatur ilmiah terbesar di dunia yang dikelola oleh penerbit Elsevier. Sebenarnya tidak hanya jurnal penelitian, Scopus juga memuat dokumen hukum, catatan kasus (case law), dan kebijakan publik penting.

Makanya, selama dianggap relevan dalam kajian ilmiah, terutama di bidang seperti hukum internasional, produk hukum bisa terindeks di Scopus.

Dalam dokumen ini bahkan tertulis konteks yang lebih khusus, yakni “...within the framework of the struggle for the liberation of Irian Barat...”

Artinya, kebijakan ini berkaitan langsung dengan konflik Indonesia–Belanda, terutama soal Irian Barat.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga tertulis, “...to make them the property of the State...”.

Negara ingin mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda dan menjadikannya milik sendiri. Inilah yang disebut nasionalisasi.

Saat itu, banyak sektor penting di Indonesia masih dikuasai perusahaan Belanda, mulai dari perkebunan sampai industri strategis. Lewat undang-undang ini, pemerintah mulai mengambil kendali. Aset-aset itu berpindah tangan dari kepemilikan asing menjadi milik negara.

Dampaknya, negara punya kontrol lebih besar atas ekonomi sehingga ketergantungan pada pihak asing berkurang. Dan yang tak kalah penting, ini jadi penegasan bahwa Indonesia benar-benar berdiri sebagai negara merdeka.

Inilah yang membuatnya penting untuk dikaji secara global.

baca juga

Q1: Ukuran Pengaruh, Bukan Sekadar Publikasi

Jurnal Netherlands International Law Review, tempat dokumen ini dimuat termasuk kategori Q1.

Artinya, jurnal ini termasuk yang paling berpengaruh di bidangnya. Tulisan-tulisannya sering dijadikan rujukan oleh peneliti lain.

Jadi, dokumen ini tidak hanya dipublikasikan, tapi juga berpotensi menjadi topik diskusi ilmiah yang serius.

Memang, jurnal Netherlands International Law Review sendiri merupakan salah satu jurnal penting dalam bidang hukum internasional. Jurnal ini telah terbit sejak 1953. Kajian memuat hukum publik dan privat internasional. Jurnal ini juga menjadi referensi akademisi dan praktisi hukum global

Artinya, ketika UU Indonesia dimuat di sana, kebijakan tersebut telah masuk ke dalam diskursus global.

baca juga

Soekarno: Penulis yang Konsisten Sejak Muda

Sejak muda, Soekarno sebenarnya sudah akrab dengan dunia tulis-menulis. Makanya tidak heran jika gagasannya banyak disadur.

Saat masih berstatus pelajar hingga awal masa pergerakan, ia aktif mengirimkan gagasan ke berbagai media seperti Utusan Hindia, Bendera Islam, Fajar Asia, dan Suluh Indonesia Muda. Tulisan-tulisannya banyak membahas soal kolonialisme, nasionalisme, hingga arah masa depan Indonesia.

Sejarawan mencatat, bagi Soekarno, menulis bukan sekadar menuangkan pikiran. Ia menggunakannya sebagai alat perjuangan. Lewat tulisan, ia membangun kesadaran, mempengaruhi opini publik, dan menyebarkan gagasan kemerdekaan.

Kebiasaan itu terus terbawa hingga ia menjadi pemimpin. Bedanya, medium yang ia gunakan tidak lagi hanya media massa, tetapi juga dokumen-dokumen resmi negara: undang-undang, pidato, hingga konsep kebijakan menjadi ruang baru bagi gagasannya.

Jadi ketika namanya muncul dalam publikasi internasional, itu bukan karena ia berperan sebagai akademisi. Melainkan karena sejak awal, ia memang terbiasa menjadikan tulisan sebagai cara untuk menggerakkan perubahan.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.