Selama satu dekade terakhir, Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadi penggerak utama dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan industrialisasi di Indonesia.
Jika kita merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, telah ditetapkan sebanyak 219 PSN yang merambah berbagai sektor vital. Mulai dari urusan konektivitas, ketahanan energi, hingga pembangunan bendungan raksasa. Khusus di bawah arahan pemerintahan saat ini, prioritas menajam pada 74 proyek infrastruktur transportasi.
Semuanya dieksekusi berdasarkan 3 kriteria yang ketat yakni tingkat kesiapan (readiness criteria) yang matang, besaran dampak ekonomi makro, serta kelayakan finansial yang berkelanjutan.
Pemerintah merancang investasi bernilai ribuan triliun rupiah ini dengan sebuah ambisi besar, yakni memangkas biaya logistik nasional yang selama ini menggerus daya saing kita di pasar global. Di saat yang sama, PSN diharapkan mampu melahirkan episentrum ekonomi baru di kawasan terpencil.
Visi besarnya sangat mulia: mendekonstruksi pembangunan yang selama ini terlalu Jawa-sentris menuju pemerataan kesejahteraan yang inklusif hingga ke seluruh pelosok Nusantara.
Namun, di balik euforia peresmian berbagai proyek mercusuar tersebut, ada satu paradoks struktural yang mengganjal. Multiplier effect atau efek berganda dari ekosistem PSN ini nyatanya belum berbanding lurus dengan gemuknya pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laju perputaran uang yang melesat eksponensial di sekitar kawasan proyek seolah menguap begitu saja. Triliunan rupiah itu gagal dikonversi menjadi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang signifikan bagi pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi yang menjadi tuan rumah PSN.
Di satu sisi, kehadiran PSN memang terbukti ampuh memecah isolasi wilayah. Sebagai contoh, proyek strategis di wilayah Papua Selatan berhasil menyambungkan konektivitas antarwilayah secara drastis.
Sayangnya, akselerasi pembangunan fisik ini kerap berbenturan keras dengan kompleksitas sosiokultural. Friksi terkait status tanah adat tak terhindarkan, diperparah dengan belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Alhasil, yang terjadi bukan lompatan ekonomi, melainkan ancaman stagflasi daerah dan stagnasi kesejahteraan masyarakat lokal.
Jika dilihat dari kacamata desentralisasi fiskal, kesulitan daerah dalam memungut PAD sebenarnya berakar dari asimetri insentif antara pusat dan daerah.
Demi menarik Foreign Direct Investment (FDI), pemerintah pusat kerap menggelar karpet merah berupa insentif pajak yang sangat agresif, seperti tax holiday atau tax allowance pada komponen Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Imbasnya Pemerintah daerah yang harus memikul beban ekologis dan ekses sosial dari proyek PSN tersebut.
Kapasitas fiskal daerah akhirnya hanya bersandar pada pungutan konsumsi lapis kedua. Mereka cuma berhak memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan, minuman, tenaga listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk alat berat.
Tragisnya, rantai pasok pendukung PSN seperti vendor katering skala besar untuk pekerja atau penyedia jasa sewa alat berat kerap luput dari radar pendataan. Mereka bebas beroperasi dan meraup untung di luar jaring perpajakan daerah (out of the tax net).
Kondisi buram ini semakin dipersulit oleh faktor geografis. Mayoritas dari 44 kawasan industri PSN berbasis ekstraktif berlokasi di kepulauan atau pedalaman yang aksesnya sangat terbatas. Rentang kendali birokrasi yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan membuat sistem pengawasan perpajakan menjadi tumpul.
Ruang hampa pengawasan inilah yang mengakibatkan fraud. Mengakibatkan banyak transaksi tak terekam serta menyebabkan praktik "kesepakatan di bawah meja" antara oknum pemungut daerah dan wajib pajak di kawasan PSN, atau sekadar bermuara pada pembiaran yang sistematis.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah langkah yang cukup progresif.
Aturan ini merasionalisasi pajak daerah dari 16 menjadi 9 jenis, dan memperkenalkan skema Opsen Pajak untuk memangkas birokrasi bagi hasil yang berbelit.
Sayangnya, harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah berjalan sangat lamban. Kelambanan ini menciptakan grey area hukum yang dengan cerdik dimanfaatkan oleh entitas bisnis untuk melakukan penghindaran pajak secara legal (tax avoidance).
Peluang APIP dalam Pemetaan Kebijakan dan Resiko
Menghadapi benang kusut tata kelola fiskal ini, pemerintah daerah tidak punya pilihan selain membuang sikap reaktif. Diperlukan intervensi kebijakan yang radikal dan terstruktur. Langkah pertama yang paling krusial adalah mereposisi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Paradigma pengawasan inspektorat daerah harus dirombak total. Mereka tidak boleh lagi sekadar menjadi "pemadam kebakaran" yang baru sibuk ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan.
APIP harus turun gunung melakukan pemetaan risiko (risk assessment) pada instansi Bapenda sejak fase penyusunan target. Melalui audit efektivitas yang berkala, auditor bisa membedah anatomi rantai pasok PSN.
Logikanya sederhana, cukup cocokkan rasio jumlah pekerja di kawasan PSN dengan kapasitas produksi katering dan barak pekerja, lalu hitung proyeksi logis PBJT yang wajib disetor.
Sinergi antara APIP dan BPK akan menciptakan deterrent effect (efek jera) yang mematikan niat moral hazard, sekaligus menyumbat kebocoran dana operasional proyek seperti yang ditemukan PPATK.
Langkah taktis berikutnya adalah menginisiasi Joint Audit (pemeriksaan bersama) yang bertumpu pada Big Data dan sistem Coretax. Ego sektoral antara pusat dan daerah dalam urusan pajak harus segera dikubur.
Pemerintah daerah wajib mengintegrasikan sistemnya dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Online Single Submission(OSS). Begitu data bersilangan, sistem dapat memetakan profil kepatuhan subkontraktor secara akurat.
Bayangkan jika sebuah vendor katering melaporkan omzet miliaran ke DJP. Namun, setoran PBJT-nya ke daerah hanya bernilai recehan; sistem akan langsung menyalakan red flag. Anomali semacam ini bisa langsung ditindak lewat audit bersama, menutup rapat celah manipulasi omzet ganda.
Peran Pemda untuk Terapkan Digitalisasi Paksa, Wujudkan Kemandirian Fiskal
Sebagai pilar penutup, pemerintah daerah harus punya nyali politik untuk menerapkan digitalisasi paksa di kawasan ring satu PSN. Transaksi tunai yang gelap (shadow economy) tidak boleh lagi dianggap remeh.
Seluruh fasilitas komersial mulai dari kantin proyek, tempat penginapan, hingga sewa alat berat wajib dipasangi tapping box yang terhubung real-time ke sistem daerah. Penggunaan pembayaran digital (QRIS) harus dijadikan prasyarat mutlak untuk perpanjangan izin di OSS.
Dashboard penerimaan terintegrasi ini tidak hanya membunuh niat manipulasi pelaporan, tapi juga meringankan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak itu sendiri.
Pada muaranya, membiarkan daerah sekadar menjadi penonton di tengah masifnya perputaran modal PSN adalah sebuah opportunity cost yang hilang terhadap kebijakan otonomi daerah. Kemandirian fiskal tidak akan pernah lahir dari sikap berserah diri dan menengadahkan tangan menunggu dana transfer pusat.
Hanya lewat kebijakan yang holistik inilah, paradoks PSN bisa diurai. Di balik Ekosistem PSN yang besar inilah, daerah harus cermat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Ini harus dipaksa untuk bertransformasi menjadi fondasi PAD yang kokoh.
Dengan begitu, setiap uang yang berhasil diselamatkan dari kebocoran dapat dikembalikan sepenuhnya untuk membangun infrastruktur sosial yang inklusif, mengangkat derajat ekonomi masyarakat lokal, dan membuktikan bahwa keadilan sosial dan pembangunan yang merata di negeri ini bukanlah sekadar angan-angan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


