membedah opsen 66 melalui tragedi kecelakaan di jalan labuanpandeglang - News | Good News From Indonesia 2026

Membedah Opsen 66% lewat Tragedi di Jalan Labuan–Pandeglang

Membedah Opsen 66% lewat Tragedi di Jalan Labuan–Pandeglang
images info

Membedah Opsen 66% lewat Tragedi di Jalan Labuan–Pandeglang


Kebijakan perpajakan daerah di Indonesia telah mengalami transformasi besar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Salah satu fokus utamanya adalah untuk memperkuat kemampuan keuangan kabupaten dan kota agar lebih mandiri dalam mengelola fasilitas publiknya sendiri.

Namun, efektivitas sebuah aturan tidak hanya diukur dari seberapa banyak uang yang masuk ke kas daerah, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat di lapangan.

Tragedi yang terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada Januari 2026 menjadi titik balik yang memaksa kita untuk melihat kembali bagaimana aturan pajak ini dijalankan.

Sebuah kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek dan mobil ambulans Siaga Desa ini disebabkan oleh kondisi jalan rusak dan telah merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar. Peristiwa tersebut juga membuat pengemudi ojek yang mengantarnya luka-luka.

Momen ini kemudian memicu gugatan hukum senilai Rp100 miliar dari Al Amin Maksum selaku pengemudi ojek terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang diajukan pada Februari 2026.

Hal ini tentu menjadi ironi mengingat sejak tahun 2025, aturan perpajakan terbaru telah memberikan kemandirian fiskal berupa pengenaan Opsen bagi pemerintah kabupaten/kota yang dapat digunakan untuk membangun daerahnya masing-masing.

Namun pada kenyataannya, masyarakat justru harus mengalami kenyataan pahit, kehilangan nyawa akibat kelalaian pemerintah dalam menjaga kelayakan infrastruktur di wilayahnya.

baca juga

Transformasi Opsen, Upaya Kemandirian Fiskal Kabupaten

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat mekanisme baru yang diperkenalkan oleh UU HKPD, yaitu Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Sebelum aturan ini berlaku, mekanisme perolehan dana daerah dulunya menggunakan sistem bagi hasil yang sering kali terhambat karena keterlambatan dalam penyaluran dananya.

Namun, sejak bulan Januari tahun 2025, porsi pajak untuk kabupaten dan kota kini dikelola melalui sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB. Sistem bagi hasil itu kini sudah bertransformasi menjadi pungutan pajak yang menjunjung tinggi sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan mekanisme baru ini, saat seorang warga Pandeglang membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat, porsi 66% tersebut akan langsung dialokasikan ke kas daerah Kabupaten Pandeglang secara otomatis.

Dana yang masuk secara langsung tersebut seharusnya dapat menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan.

Aturan Earmarking

Salah satu poin evaluasi yang paling penting dalam kebijakan Opsen adalah kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana yang sudah ditentukan, atau sering disebut dengan istilah earmarking.

Dalam kebijakan pajak kendaraan, pemerintah dilarang menggunakan seluruh uang pajak untuk kebutuhan umum yang tidak berkaitan dengan sumber pajaknya.

Aturan penggunaan uang pajak kendaraan ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB wajib dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sampai saat ini, sistem Opsen dengan tarif sebesar 66% sudah berjalan lebih dari satu tahun. Pada tahun 2025 target penerimaan dari Opsen Pajak di Kabupaten Pandeglang adalah sebesar Rp76,5 miliar.

Berdasarkan angka tersebut, secara teknis seharusnya terdapat anggaran yang tersedia untuk membenahi urusan jalan di Pandeglang.

Namun demikian, munculnya kejadian kecelakaan fatal akibat lubang jalan di Jalan Raya Labuan-Pandeglang mengindikasikan bahwa implementasi dari aturan minimal 10% tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut.

baca juga

Apakah dana tersebut sudah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, atau masih terhambat penggunaannya?

Saat ini kita juga sudah mengetahui bahwa pendapatan dari Opsen akan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota/Kabupaten. Namun, mengapa pemanfaatan dana tersebut masih belum optimal dan cenderung lambat?

Sejatinya, UU HKPD mendorong Pemerintah Daerah untuk bersinergi dalam melaksanakan pemungutan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, salah satu tantangan yang masih sering dihadapi adalah terkait status jalan yang terbagi-bagi antara jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Meskipun dana pajak sudah langsung masuk ke kas kabupaten lewat Opsen, masih terdapat kendala administratif lainnya seperti koordinasi mengenai siapa yang harus menambal lubang di ruas jalan tertentu. Selain itu, pelaksanaan pengadaan perbaikan jalan juga membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Perlu ada evaluasi aturan agar dana Opsen bisa digunakan secara lebih fleksibel untuk menangani kerusakan jalan yang mendesak agar pemerintah bisa merespons aduan masyarakat mengenai kerusakan jalan atau infrastruktur lainnya dengan cepat.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memberikan transparansi mengenai pelaporan penggunaan dana Opsen, dan implementasi kewajiban earmarking kepada masyarakat.

Laporan tersebut dapat berisi nominal penerimaan Opsen dan alokasi dana 10% yang digunakan untuk perbaikan jalan di wilayah mana saja secara detail.

Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui ke mana perginya uang yang mereka bayarkan, dan kepercayaan publik pun akan meningkat.

Gugatan Rp 100 Miliar dan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Jalan

Gugatan hukum yang dilayangkan oleh pengemudi ojek Al Amin Maksum pada Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang merupakan sebuah pengingat mengenai akuntabilitas pelayanan publik.

Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sanksi yang tegas bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Dalam konteks perpajakan, peristiwa ini dapat mengingatkan pemerintah bahwa selain memiliki hak untuk memungut pajak berupa Opsen, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membangun fasilitas publik dan memastikan kelayakannya.

Realitanya, Pemerintah Provinsi Banten sudah mengakui bahwa perbaikan jalan di lokasi tersebut memang sedang berlangsung. Namun, terhenti sementara karena kendala cuaca.

Secara teknis, alasan tersebut memang dapat dipahami. Namun secara hukum, penyelenggara jalan tetap memikul tanggung jawab penuh atas keamanan area kerja tersebut selama masa penundaan.

Pasal 24 ayat 2 UU LLAJ secara tegas menyatakan bahwa jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan untuk mencegah kecelakaan.

Kenyataan bahwa kecelakaan tetap terjadi di tengah proses pemeliharaan yang sedang berjalan menunjukkan bahwa prosedur pengamanan jalan kita masih jauh dari kata memadai.

baca juga

Meskipun Pemprov Banten mengakui bahwa ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan mereka, fakta ini justru mempertegas urgensi sinergi yang diamanatkan oleh UU HKPD.

Sangat ironis apabila mekanisme pemungutan pajak sudah terintegrasi melalui Opsen. Namun, eksekusi pelayanan publik di lapangan masih terkotak-kotak oleh status jalan yang masih terbagi-bagi.

Dana Opsen sebesar 66% yang diterima kabupaten seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk berkolaborasi dengan Pemprov Banten dalam rangka percepatan penyelesaian perbaikan jalan di wilayahnya.

Secara keseluruhan, kebijakan Opsen dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menghadirkan cara pandang baru yang cukup kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal kabupaten dan kota.

Dengan mekanisme split payment yang membuat daerah bisa langsung menerima 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hambatan birokrasi terkait keterlambatan penyaluran dana seharusnya sudah tidak lagi jadi masalah utama.

Namun, otonomi fiskal tidak bisa diukur hanya dari besarnya angka penerimaan di neraca Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sejauh mana dana itu dimanfaatkan menjadi layanan publik yang benar‑benar dirasakan kualitasnya oleh masyarakat.

Pemeliharaan jalan yang baik, ketersediaan sarana prasarana, dan infrastruktur transportasi yang memadai menjadi salah satu cara negara menunjukkan kehadiran dalam menjaga keselamatan warganya.

Keterbukaan pemerintah soal pengelolaan dana Opsen menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem pemerintahan yang ada.

Selain itu, pengawasan terhadap aturan wajib bahwa minimal 10% dari hasil PKB dan Opsen PKB harus digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan angkutan umum harus menjadi prioritas utama dalam audit kinerja daerah.

Pemerintah berkewajiban untuk membuktikan bahwa setiap rupiah yang diambil melalui Opsen benar‑benar dipakai untuk tujuan yang tepat, dimanfaatkan dengan optimal, dan dapat mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di daerah.

Penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat, ditambah pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga legislatif, menjadi penting supaya dana Opsen dapat tidak terhambat pemanfaatannya akibat lambatnya birokrasi atau bahkan penyimpangan yang merugikan rakyat.

Sebagai penutup, semoga kejadian di Pandeglang ini tidak akan terulang kembali dan ke depannya pemerintah dapat serta responsif terhadap segala kebutuhan masyarakat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AE
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.